Rabu, 4 Mar 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Edi Kamtono Instruksikan OPD Pontianak Segera Eksekusi Anggaran 2026

    Wali Kota Edi Kamtono Instruksikan OPD Pontianak Segera Eksekusi Anggaran 2026

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk langsung tancap gas mengeksekusi anggaran tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bahan evaluasi atas keterlambatan sejumlah program yang terjadi sepanjang tahun 2025. Pesan tersebut disampaikan Edi usai menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di lingkungan Pemerintah […]

  • Wakapolri Tegaskan Korban TPPO Tak Boleh Dipidana, Terapkan Prinsip Non Penalization

    Wakapolri Tegaskan Korban TPPO Tak Boleh Dipidana, Terapkan Prinsip Non Penalization

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penanganan kasus TPPO, kata dia, harus mengedepankan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi negara. Hal itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku […]

  • Inflasi Terendah se-Kalbar, Pemkot Pontianak Perkuat Strategi 4K Jelang Imlek dan Ramadan

    Inflasi Terendah se-Kalbar, Pemkot Pontianak Perkuat Strategi 4K Jelang Imlek dan Ramadan

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kalimantan Barat menggelar High Level Meeting (HLM) untuk memperkuat koordinasi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Gubernur Kalbar, Ria Norsan, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalbar pada Kamis (5/2/2026). Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan […]

  • Samer Weekend Siap Digelar, Pemkab Sanggau Jadikan Taman Sabang Merah Pusat Olahraga dan UMKM

    Samer Weekend Siap Digelar, Pemkab Sanggau Jadikan Taman Sabang Merah Pusat Olahraga dan UMKM

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Kom/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kabupaten Sanggau tengah mematangkan persiapan untuk meluncurkan kegiatan Sabang Merah (Samer) Weekend. Agenda yang diproyeksikan menjadi ikon baru aktivitas publik ini direncanakan bakal dihelat pada Sabtu, 7 Februari 2026 mendatang di Kawasan Taman Sabang Merah, Kota Sanggau. Persiapan tersebut dibahas secara mendalam dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Babai Cinga’ Kantor Bupati […]

  • Polsek Mandor Razia 21 Motor Knalpot Brong di SMKN 1 dan SMAN 1 Mandor

    Polsek Mandor Razia 21 Motor Knalpot Brong di SMKN 1 dan SMAN 1 Mandor

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Jajaran Polsek Mandor melaksanakan razia intensif terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong di wilayah Kecamatan Mandor pada Selasa (24/2/2026). Penertiban ini merujuk pada STR Kapolres Landak Nomor: STR/1/II/OPS.1/2026 tertanggal 24 Februari 2026 mengenai penertiban knalpot brong di wilayah hukum Polres Landak. Langkah ini diambil guna memastikan ketertiban […]

  • Hilirisasi Ayam Terintegrasi Hadir di Landak, Norsan: Harga Daging dan Telur Bakal Lebih Murah

    Hilirisasi Ayam Terintegrasi Hadir di Landak, Norsan: Harga Daging dan Telur Bakal Lebih Murah

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Kalimantan Barat bersiap menyambut era baru dalam industri peternakan. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi menerima audiensi CEO Firmansyah Khatulistiwa Group, Hendra Firmansyah, guna membahas rencana groundbreaking hilirisasi industri ayam terintegrasi yang akan dipusatkan di Kawasan Industri Mandor (KIM), Kabupaten Landak, Senin (5/1/2026). Proyek ambisius ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang […]

expand_less