Inflasi Pontianak 2025 Terkendali di 1,5 Persen, Sekda Amirullah Perkuat Strategi 4K
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
- print Cetak

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah membuka kegiatan Capacity Building Penyusunan Laporan Implementasi Kegiatan Pengendalian Inflasi 2025. | Inflasi Pontianak 2025 Terkendali di 1,5 Persen, Sekda Amirullah Perkuat Strategi 4K. (Foto: Prokopim)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com – Kota Pontianak berhasil menutup tahun 2025 dengan rapor ekonomi yang memuaskan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, mengungkapkan bahwa inflasi tahunan Kota Pontianak tercatat sebesar 1,5 persen (yoy), berada jauh di bawah batas atas target nasional sebesar 2,5 persen.
Hal tersebut disampaikan Amirullah saat membuka kegiatan Capacity Building Penyusunan Laporan Implementasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis (8/1/2026).
Sebagai Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak, Amirullah menyebut realisasi inflasi bulanan Desember 2025 yang hanya 0,13 persen (mtm) merupakan indikator positif bagi daya beli masyarakat. Meski demikian, ia mengingatkan jajarannya agar tidak terjebak dalam kondisi deflasi.
“Pengendalian inflasi bukan berarti menekan harga hingga terjadi deflasi. Deflasi justru merugikan produsen karena menurunkan produktivitas. Yang kita jaga adalah inflasi sehat dan terkendali, di mana daya beli terjaga dan produsen tetap punya insentif untuk berproduksi,” jelas Amirullah.
Memasuki tahun 2026, Pemkot Pontianak akan terus mengacu pada Peta Jalan Pengendalian Inflasi 2025–2029 dengan fokus pada strategi 4K, yaitu:
1. Keterjangkauan Harga
2. Ketersediaan Pasokan
3. Kelancaran Distribusi
4. Komunikasi yang Efektif
Amirullah menekankan bahwa keberhasilan strategi ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda menginstruksikan seluruh anggota TPID untuk menyusun laporan tahunan dengan dukungan data dan dokumen yang valid. Laporan ini nantinya akan disampaikan kepada Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) sebagai bahan evaluasi nasional.
Setiap kegiatan harus dilengkapi bukti nyata seperti notulensi, dokumentasi foto, surat tugas, hingga produk kebijakan berupa Peraturan Wali Kota. “Dokumen yang lengkap dan akurat akan memastikan bahwa program TPID benar-benar berdampak positif terhadap capaian pengendalian inflasi,” tegasnya.
Menurut Amirullah, indikator kinerja kepala daerah yang utama adalah keberhasilan mengendalikan inflasi secara berkelanjutan, bukan sekadar angka di atas kertas. Melalui sinergi yang kuat, Kota Pontianak optimis dapat menjaga stabilitas ekonomi sepanjang tahun 2026.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Prokopim

Saat ini belum ada komentar