Jambret Viral di Danau Sentarum Tertangkap, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

Polresta Pontianak berhasil menangkap dua pelaku jambret yang viral di Jalan Danau Sentarum. Pelaku di bawah umur, identitas dirahasiakan. (Foto: Screnshot)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV di kawasan Jalan Danau Sentarum.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/1/2026), pihak kepolisian mengonfirmasi telah mengamankan dua orang tersangka. Ironisnya, kedua pelaku diketahui masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Peristiwa jambret tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Danau Sentarum, Kelurahan Sungai Bangkong. Kejadian bermula saat korban baru saja turun dari mobil untuk menuju rumah rekannya.
Tiba-tiba, para pelaku merampas tas korban yang berisi satu unit handphone, uang tunai, dan barang pribadi lainnya. Sempat terjadi aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku sebelum akhirnya tersangka melarikan diri dengan membawa hasil jarahan.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil diidentifikasi melalui penyelidikan intensif dan pengembangan di lapangan.
Keduanya diringkus petugas pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, diketahui handphone milik korban telah dijual dan uangnya dibagi rata oleh kedua pelaku.
“Keduanya saat ini berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan penanganannya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kombes Pol Endang Tri Purwanto.
Sesuai dengan amanat undang-undang perlindungan anak dan aturan terbaru penanganan perkara, Polresta Pontianak tidak menampilkan wajah maupun identitas lengkap para tersangka dalam konferensi pers tersebut.
Langkah ini dilakukan guna menghormati hak-hak anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.
“Kami menghormati ketentuan hukum yang mengatur perlindungan hak anak, sehingga tersangka tidak ditampilkan dalam konferensi pers,” tegas Kapolresta.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat beraktivitas di ruang publik, terutama saat membawa barang berharga, guna meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana serupa di wilayah hukum Kota Pontianak.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar