Rabu, 4 Mar 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Terbitkan Aturan Verifikasi UKM untuk Prioritas Izin Tambang

Pemerintah Terbitkan Aturan Verifikasi UKM untuk Prioritas Izin Tambang

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Tertibkan Balap Liar di Sungai Raya Usai Laporan Masuk ke Sosmed Bupati Kubu Raya

    Polisi Tertibkan Balap Liar di Sungai Raya Usai Laporan Masuk ke Sosmed Bupati Kubu Raya

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Aksi balap liar di kawasan Jalan Angkasa Pura, Kecamatan Sungai Raya, akhirnya dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Langkah tegas ini diambil Polres Kubu Raya setelah menerima aduan langsung dari masyarakat melalui akun Instagram pribadi Bupati Kubu Raya, Sujiwo. Merespons laporan digital tersebut, personel kepolisian bergerak cepat menuju lokasi untuk menertibkan para pelaku yang […]

  • Ratu Elok Jadi Desa Pertama di Manis Mata yang Inisiasi Tanam Jagung Ketahanan Pangan

    Ratu Elok Jadi Desa Pertama di Manis Mata yang Inisiasi Tanam Jagung Ketahanan Pangan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Desa Ratu Elok resmi mencatatkan diri sebagai pionir dalam memperkuat kedaulatan pangan di wilayah selatan Kabupaten Ketapang. Desa ini menjadi desa pertama di seluruh Kecamatan Manis Mata yang secara mandiri menginisiasi program penanaman jagung sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan daerah. Pencapaian bersejarah ini disaksikan langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, yang hadir […]

  • Gaspol Usai Dilantik, Camat Wulan Fokus Amankan Pontianak Selatan dari Banjir Rob Awal Tahun

    Gaspol Usai Dilantik, Camat Wulan Fokus Amankan Pontianak Selatan dari Banjir Rob Awal Tahun

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Kominfo
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, resmi melantik Wulanda Anjaswari sebagai Camat Pontianak Selatan, menggantikan posisi yang sebelumnya diisi oleh pelaksana tugas. Usai mengucap sumpah jabatan, Wulan langsung menetapkan langkah strategis untuk menghadapi tantangan cuaca di awal tahun 2026. Isu mitigasi bencana, khususnya banjir rob, menjadi prioritas utama yang akan dikerjakan dalam waktu […]

  • Dikepung Kemarau Ekstrem, Hutan Produksi Pulau Maya Terbakar di Medan Sulit

    Dikepung Kemarau Ekstrem, Hutan Produksi Pulau Maya Terbakar di Medan Sulit

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kawasan Hutan Produksi di Dusun Kamboja Baru, Desa Kamboja, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, kini berada dalam ancaman serius. Personel gabungan dari Polsek Pulau Maya Karimata, TNI, dan instansi terkait melakukan ground check darurat menyusul temuan titik api yang melahap vegetasi di kawasan tersebut pada Selasa (20/1/2026). Berdasarkan pantauan udara, kepulan asap […]

  • LBH Kapuas Raya Ungkap Dugaan Penipuan Dokumen Pekerja oleh Kontraktor PLTU Sukabangun Ketapang

    LBH Kapuas Raya Ungkap Dugaan Penipuan Dokumen Pekerja oleh Kontraktor PLTU Sukabangun Ketapang

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Dugaan skandal serius menyelimuti operasional PT Limas Anugrah Steel (LAS) selaku kontraktor bidang kebersihan di PLTU Sukabangun Ketapang. Perusahaan ini diduga melakukan penipuan terhadap pekerjanya melalui penggunaan dokumen BPJS Ketenagakerjaan dan sertifikat jasa konstruksi yang tidak valid. Dugaan ini mencuat setelah terjadinya kecelakaan kerja maut yang menewaskan dua warga Sukabangun, yakni Rianto (35) […]

  • Buat Stadion Baru Standar Nasioanl, Pemprov Kalbar Bidik Lahan 20 Hektare di Kubu Raya

    Buat Stadion Baru Standar Nasioanl, Pemprov Kalbar Bidik Lahan 20 Hektare di Kubu Raya

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Harapan besar bagi kebangkitan prestasi sepak bola di Kalimantan Barat mulai menemui titik terang. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengungkapkan rencana ambisius untuk membangun sebuah stadion baru berstandar nasional guna mendukung ekosistem olahraga di daerah. Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur usai membuka secara resmi kompetisi Liga 4 Piala Gubernur Zona Kalbar Tahun 2026 di […]

expand_less