Sembunyikan Sabu di Pintu Mobil, Tiga Pengedar Narkoba di Sepauk Diringkus Satresnarkoba Polres Sintang
- account_circle Tim
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- print Cetak

Satresnarkoba Polres Sintang tangkap tiga pelaku narkoba (DRM, RI, ES) di Sepauk. Polisi sita paket sabu yang disembunyikan di pintu mobil dan saku pelaku. (Foto: Ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku berinisial DRM, RI, dan ES, beserta sejumlah paket yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (19/1/2026) pukul 23.00 WIB mengenai maraknya transaksi narkoba di sekitar Jalan Aji Melayu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan satu unit mobil mencurigakan yang terparkir di lokasi pada hari berikutnya.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas mengamankan DRM dan RI. Polisi menemukan empat klip plastik berisi sabu dari hasil penggeledahan badan, serta dua klip tambahan yang disembunyikan di tempat penyimpanan pintu mobil sebelah kanan.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan titipan. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku ketiga, yakni ES, di lokasi berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Sintang, AKP Eko Supriyatno, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peredaran narkotika ini dapat kami ungkap. Polres Sintang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan di wilayah hukum kami,” ujar AKP Eko Supriyatno pada Selasa (27/1/2026).
Ketiga pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini guna memutus rantai peredaran dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas AKP Eko Supriyatno.
- Penulis: Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar