Bareskrim Tangkap Buronan Bandar Narkoba Boy di Pontianak, Anak Buah Jaringan Koko Erwin
- account_circle Pontianak Metro
- calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
- print Cetak

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. Foto: Divisi Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan bandar narkoba A. Hamid alias Boy yang merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika milik Koko Erwin. Boy sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa, 10 Maret 2026. “DPO Boy sudah tertangkap,” kata Eko pada Kamis, 12 Maret 2026.
Setelah penangkapan, Boy langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berawal dari Informasi Keberadaan Tersangka
Eko menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat, 6 Maret 2026 mengenai keberadaan Boy di wilayah Pontianak.
Berdasarkan informasi itu, tim bergerak ke lokasi pada keesokan harinya untuk melakukan pencarian. Petugas sempat mendatangi sebuah guest house yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Namun saat dilakukan pengecekan, Boy sudah tidak berada di lokasi.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa Boy sempat berada di sebuah rumah di wilayah Pontianak. Setelah melakukan penggeledahan serta memeriksa sejumlah saksi, diketahui bahwa tersangka telah berpindah dari tempat tersebut.
Ditangkap di Gudang Rumah Rekannya
Pencarian akhirnya mengarah ke sebuah rumah milik seseorang berinisial DH di wilayah Kubu Raya, Pontianak. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Boy yang bersembunyi di sebuah gudang di samping rumah.
Menurut Eko, sebelum ditangkap Boy sempat melarikan diri ke Jakarta untuk menemui kekasihnya yang berinisial R. Perempuan tersebut tinggal di rumah kerabatnya di wilayah Banten.
Setibanya di Banten, Boy menghubungi Koko Erwin dan mengaku sedang diburu aparat penegak hukum serta meminta perlindungan. “Koko Erwin kemudian menyarankan agar Boy pergi ke Pontianak untuk bersembunyi dan akan dibantu oleh rekannya yang berinisial DH,” ujar Eko.
Bagian Pengembangan Kasus
Penangkapan Boy merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan narkoba Koko Erwin yang sebelumnya telah diungkap oleh Bareskrim Polri. Polisi masih terus mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (*/)
- Penulis: Pontianak Metro

Saat ini belum ada komentar