Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba
- account_circle Pontianak Metro
- calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
- print Cetak

Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Pontianak. Foto: Divisi Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pemusnahan dilakukan di kantor Satresnarkoba Polresta Pontianak pada Rabu, 11 Maret 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika golongan I bukan tanaman berupa ekstasi seberat 14,45 gram dan sabu seberat 12,67 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Dwi Hariyanto Putro mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana narkotika.
“Pada kegiatan hari ini kami memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi seberat 14,45 gram dan narkotika jenis sabu seberat 12,67 gram yang sebelumnya telah mendapat penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Pontianak,” kata Dwi.
Bentuk Transparansi Penegakan Hukum
Menurut Dwi, pemusnahan barang bukti juga dilakukan sebagai bentuk transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan Pengadilan Negeri Pontianak, BNN Kota Pontianak, serta Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat. Selain itu hadir pula sejumlah pejabat internal Polresta Pontianak, termasuk penyidik dan penyidik pembantu Satresnarkoba.
Imbauan Peran Aktif Masyarakat
Dwi menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Pontianak dan sekitarnya. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (*/)
- Penulis: Pontianak Metro

Saat ini belum ada komentar