Minggu, 3 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menhukam Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Delik Aduan Absolut

Menhukam Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Delik Aduan Absolut

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut. Artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan.

Penegasan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, merespons kritik publik yang mengemuka terkait keberadaan pasal tersebut. Ia menekankan, aturan ini secara tegas menutup ruang bagi simpatisan, relawan, maupun pihak ketiga untuk melaporkan seseorang atas nama Presiden atau Wakil Presiden.

“Dengan sifat delik aduan absolut, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat mengajukan laporan. Tidak ada ruang bagi pihak lain untuk melapor atas nama mereka,” tegas Supratman.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa pasal tersebut berpotensi membungkam kebebasan berekspresi. Menurut Supratman, ketentuan tersebut bukan ditujukan untuk melarang kritik, melainkan mengatur tindakan penistaan, fitnah, atau serangan terhadap harkat dan martabat kepala negara.

“Kritik tetap dijamin dan dilindungi dalam negara demokrasi. Yang diatur adalah tindakan penistaan atau fitnah yang menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa telah mengajukan uji materi pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta dianggap memberikan keistimewaan berlebihan bagi Presiden dan Wakil Presiden dibandingkan warga negara lainnya.

Menanggapi hal itu, pemerintah menegaskan bahwa keberadaan pasal tersebut justru dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum yang berimbang, sekaligus memastikan ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat tetap terjaga di tengah masyarakat. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lindungi Hak Anak, Dinsos Pontianak Edukasi Siswa SMP Agar Tak Tersangkut Kasus Hukum

    Lindungi Hak Anak, Dinsos Pontianak Edukasi Siswa SMP Agar Tak Tersangkut Kasus Hukum

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus memperkuat benteng perlindungan terhadap generasi muda. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak yang digelar di SMP Negeri 6 dan SMP Negeri 5 Kota Pontianak pada Senin (19/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari misi besar pemenuhan hak anak guna mempertegas status Pontianak […]

  • Nasib di Ujung Tanduk! Sujiwo Siap Gunakan “Hak Veto” Pecat PPPK Kubu Raya yang Terindikasi Narkoba

    Nasib di Ujung Tanduk! Sujiwo Siap Gunakan “Hak Veto” Pecat PPPK Kubu Raya yang Terindikasi Narkoba

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkotika kembali diuji. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengeluarkan pernyataan keras menyusul kabar adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terindikasi positif menyalahgunakan narkoba. Tanpa ragu, Sujiwo menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengguna […]

  • Sinergi Pemkot & Adhyaksa: Yanieta Arbiastutie Pastikan TK Adhyaksa XI Jadi Ruang Aman Pembentuk Karakter Anak

    Sinergi Pemkot & Adhyaksa: Yanieta Arbiastutie Pastikan TK Adhyaksa XI Jadi Ruang Aman Pembentuk Karakter Anak

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Sebagai bentuk komitmen dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas sejak dini, Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie Kamtono, melakukan kunjungan kerja ke Taman Kanak-kanak (TK) Adhyaksa XI, Kamis (15/1/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan setiap satuan pendidikan di Kota Pontianak mampu menghadirkan lingkungan belajar yang tidak hanya edukatif, […]

  • Ubah Sampah Jadi Taman, Pemkot Singkawang Akan Tata Kawasan Jalan Kalimantan dengan Pot Bunga

    Ubah Sampah Jadi Taman, Pemkot Singkawang Akan Tata Kawasan Jalan Kalimantan dengan Pot Bunga

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota Singkawang mengambil tindakan tegas terhadap maraknya titik pembuangan sampah ilegal yang merusak estetika kota. Petugas gabungan melakukan penertiban tumpukan sampah liar di Jalan Kalimantan, tepatnya di samping Gang Tiga, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Selasa (26/1/2026) pagi. Langkah ini diambil karena lokasi tersebut bukanlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi, namun kerap disalahgunakan […]

  • “Bajak Laut” di Sungai Ambawang Diringkus, Incar Mesin Speedboat BWS Kalimantan 1

    “Bajak Laut” di Sungai Ambawang Diringkus, Incar Mesin Speedboat BWS Kalimantan 1

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang bekerja sama dengan Tim Macan Raya Polres Kubu Raya berhasil membongkar praktik pencurian spesialis jalur air atau yang kerap dijuluki aksi “bajak laut”. Komplotan ini menyasar aset-aset berharga di wilayah perairan Simpang Pekong, Desa Simpang Kanan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Salah satu korban yang mengalami kerugian […]

  • Momen Perpisahan di Kantor Gubernur: Ria Norsan Lepas Mayjen Jamallulael ke Mabes TNI, Titip Stabilitas Kalbar

    Momen Perpisahan di Kantor Gubernur: Ria Norsan Lepas Mayjen Jamallulael ke Mabes TNI, Titip Stabilitas Kalbar

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Suasana khidmat menyelimuti Ruang Kerja Gubernur Kalimantan Barat pada Senin (12/1/2026). Gubernur Ria Norsan menerima kunjungan perpisahan dari Panglima Kodam (Pangdam) XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, yang secara resmi mengakhiri masa pengabdiannya di wilayah Kalimantan Barat. Kunjungan ini menandai transisi kepemimpinan di komando kewilayahan pertahanan tersebut, di mana Mayjen TNI Jamallulael akan melanjutkan tugas […]

expand_less