Rabu, 2 Sep 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menhukam Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Delik Aduan Absolut

Menhukam Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Delik Aduan Absolut

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut. Artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan.

Penegasan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, merespons kritik publik yang mengemuka terkait keberadaan pasal tersebut. Ia menekankan, aturan ini secara tegas menutup ruang bagi simpatisan, relawan, maupun pihak ketiga untuk melaporkan seseorang atas nama Presiden atau Wakil Presiden.

“Dengan sifat delik aduan absolut, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat mengajukan laporan. Tidak ada ruang bagi pihak lain untuk melapor atas nama mereka,” tegas Supratman.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa pasal tersebut berpotensi membungkam kebebasan berekspresi. Menurut Supratman, ketentuan tersebut bukan ditujukan untuk melarang kritik, melainkan mengatur tindakan penistaan, fitnah, atau serangan terhadap harkat dan martabat kepala negara.

“Kritik tetap dijamin dan dilindungi dalam negara demokrasi. Yang diatur adalah tindakan penistaan atau fitnah yang menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa telah mengajukan uji materi pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta dianggap memberikan keistimewaan berlebihan bagi Presiden dan Wakil Presiden dibandingkan warga negara lainnya.

Menanggapi hal itu, pemerintah menegaskan bahwa keberadaan pasal tersebut justru dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum yang berimbang, sekaligus memastikan ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat tetap terjaga di tengah masyarakat. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Titip Anak-Anak Istimewa, Ria Norsan Harap SOIna Kalbar Cetak Juara di Podium dan Kehidupan

    Titip Anak-Anak Istimewa, Ria Norsan Harap SOIna Kalbar Cetak Juara di Podium dan Kehidupan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Suasana haru menyelimuti Pendopo Gubernur Kalimantan Barat pada Selasa pagi (20/1/2026). Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi menghadiri pelantikan Pengurus Provinsi Special Olympics Indonesia (SOIna) Kalimantan Barat masa bakti 2025–2029. Kepengurusan baru ini dinahkodai oleh Stephani Yane dan dilantik langsung oleh Wakil Ketua I Pengurus Pusat SOIna, Novia. Dalam sambutannya, Gubernur Ria […]

  • Kayong Utara Segera Punya Gedung PICU-NICU Khusus Bayi dan Labkesda Mandiri

    Kayong Utara Segera Punya Gedung PICU-NICU Khusus Bayi dan Labkesda Mandiri

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara terus memacu peningkatan kualitas infrastruktur medis guna memberikan pelayanan kesehatan yang lebih spesifik dan berkualitas. Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan dua proyek strategis fasilitas kesehatan berjalan sesuai jadwal, Senin (5/1/2026). Dua proyek besar yang menjadi fokus peninjauan tersebut adalah pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan […]

  • Pantau Kafe hingga RSUD, Bupati Landak Pastikan Malam Tahun Baru Aman dan Kondusif

    Pantau Kafe hingga RSUD, Bupati Landak Pastikan Malam Tahun Baru Aman dan Kondusif

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, memimpin langsung patroli Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) untuk mengawal pengamanan malam pergantian tahun di wilayah Kabupaten Landak, Senin malam (29/12/2025). Langkah ini diambil untuk memastikan situasi tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat saat menyambut tahun baru 2026. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Karolin didampingi oleh […]

  • Welcome Parade Kapolres Sekadau 2026: AKBP Andhika Wiratama Disambut Adat Dayak dan Melayu

    Welcome Parade Kapolres Sekadau 2026: AKBP Andhika Wiratama Disambut Adat Dayak dan Melayu

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menggelar tradisi Farewell and Welcome Parade sebagai simbol estafet kepemimpinan dari AKBP Donny Molino Manoppo kepada Kapolres Sekadau yang baru, AKBP Andhika Wiratama. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dipusatkan di Mapolres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, pada Rabu (7/1/2026). Penyambutan pimpinan baru di “Bumi Lawang Kuari” ini terasa istimewa dengan […]

  • APIMSA Kalbar, KDEKS, dan Pemprov Kalbar Perkuat Sinergi Pengembangan UMKM dan Ekonomi Syariah

    APIMSA Kalbar, KDEKS, dan Pemprov Kalbar Perkuat Sinergi Pengembangan UMKM dan Ekonomi Syariah

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    Pontianakmetro.com— Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Kecil Mikro dan Menengah Nusantara (PW APIMSA) Kalimantan Barat melakukan audiensi dan silaturahmi bersama Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalimantan Barat serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka memperkuat kolaborasi strategis pengembangan UMKM dan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Kalbar. Audiensi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten […]

  • dr Gita: Gejalanya Mirip Flu tapi Fatal, Virus Nipah dari Kelelawar Buah Belum Ada Vaksin dan Obat

    dr Gita: Gejalanya Mirip Flu tapi Fatal, Virus Nipah dari Kelelawar Buah Belum Ada Vaksin dan Obat

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi wabah penyakit baru. Fokus edukasi kali ini menyasar pada ancaman Virus Nipah, sebuah penyakit zoonosis yang menular dari hewan ke manusia. Meskipun saat ini belum ditemukan kasus virus Nipah di Kota Pontianak […]

expand_less