Minggu, 3 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenkum Tegaskan Unjuk Rasa di KUHP Baru Cukup Pemberitahuan, Bukan Izin Polisi

Kemenkum Tegaskan Unjuk Rasa di KUHP Baru Cukup Pemberitahuan, Bukan Izin Polisi

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak mewajibkan penyelenggara aksi unjuk rasa untuk meminta izin kepada kepolisian. Ketentuan yang berlaku hanya mengatur kewajiban pemberitahuan, bukan perizinan, guna memastikan pengamanan dan pengaturan lalu lintas berjalan tertib.

Penegasan tersebut disampaikan pemerintah dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, yang juga membahas penerapan KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Salah satu pasal yang menjadi perhatian publik adalah Pasal 256 KUHP, yang mengatur kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian sebelum pelaksanaan demonstrasi atau pawai. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menegaskan bahwa frasa memberitahukan dalam pasal tersebut memiliki arti yang jelas dan tidak dapat disamakan dengan permohonan izin.

“Penekanannya ada pada kata memberitahukan, bukan meminta izin. Ini sudah sangat jelas dan tidak multitafsir,” ujar Eddy.

Menurutnya, mekanisme pemberitahuan diperlukan agar aparat kepolisian dapat mengatur lalu lintas, menyiapkan pengamanan, serta memastikan hak pengguna jalan lainnya tetap terlindungi tanpa mengurangi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Eddy menambahkan, sanksi hanya dapat dikenakan apabila penyelenggara aksi tidak melakukan pemberitahuan dan kegiatan tersebut menimbulkan keonaran atau gangguan ketertiban umum.

“Pasal ini bukan untuk membatasi kebebasan berdemokrasi, melainkan untuk mengatur agar hak demonstran dan hak masyarakat lain bisa berjalan beriringan,” tegasnya.

Sejak diberlakukan pada awal Januari 2026, sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru menuai sorotan publik karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan demokrasi. Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan hukum yang baru. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BSU 2026 Ramai Diperbincangkan Pekerja! Ini Fakta Terbaru, Perkiraan Syarat, dan Cara Cek Penerima

    BSU 2026 Ramai Diperbincangkan Pekerja! Ini Fakta Terbaru, Perkiraan Syarat, dan Cara Cek Penerima

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja Indonesia. Banyak pihak berharap program bantuan dari pemerintah ini kembali digulirkan untuk membantu menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi awal tahun. Namun, bagaimana sebenarnya status terbaru BSU 2026? Berikut rangkuman fakta dan informasi yang perlu diketahui. Status Terbaru […]

  • Jelang Penerimaan Siswa Baru 2026, Kemenag Pontianak Ingatkan Madrasah Patuhi Juknis dan Siap Audit BPK

    Jelang Penerimaan Siswa Baru 2026, Kemenag Pontianak Ingatkan Madrasah Patuhi Juknis dan Siap Audit BPK

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, Ruslan, memimpin rapat koordinasi penting terkait Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) serta persiapan kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertemuan strategis ini dilangsungkan di Ruang Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak pada Senin, 30 Maret 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Aris Sujarwono, beserta seluruh Kepala […]

  • Drama Pengejaran dari Bandara Supadio: Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Kubu Raya, Bos Sindikat DPO!

    Drama Pengejaran dari Bandara Supadio: Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Kubu Raya, Bos Sindikat DPO!

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil membongkar praktik penyelundupan tenaga kerja lintas negara dalam sebuah operasi senyap. Sebuah rumah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan “save house” atau penampungan ilegal bagi 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, digerebek petugas pada Sabtu malam (10/1/2026). Operasi ini mengungkap rapinya jaringan […]

  • Tertinggi di Kalbar, Wali Kota Edi Kamtono Targetkan Wajib Belajar 13 Tahun di Pontianak

    Tertinggi di Kalbar, Wali Kota Edi Kamtono Targetkan Wajib Belajar 13 Tahun di Pontianak

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui kebijakan pendidikan jangka panjang. Capaian rata-rata lama sekolah di Kota Khatulistiwa kini telah menyentuh angka 10,48 tahun. Angka tersebut merupakan capaian tertinggi di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat saat ini. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan rasa syukurnya atas prestasi yang […]

  • Fondasi Kepercayaan Diri: Prinsip Materi Public Speaking

    Fondasi Kepercayaan Diri: Prinsip Materi Public Speaking

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com- Dalam dunia komunikasi publik, rasa percaya diri tidak muncul secara tiba-tiba. Maya Rachma menekankan bahwa hanya pembicara yang mempersiapkan diri dengan baik yang layak memiliki rasa percaya diri. Menurut Maya Rachma, persiapan yang matang adalah kunci utama untuk menghilangkan keraguan saat tampil. Sebelum masuk ke tahap latihan gaya bicara, seorang pembicara harus terlebih dahulu […]

  • Sarang Narkoba Terbongkar, Warga Mandor Lega Rumah Wanita Pengedar Tak Lagi “Ramai” Transaksi

    Sarang Narkoba Terbongkar, Warga Mandor Lega Rumah Wanita Pengedar Tak Lagi “Ramai” Transaksi

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Kerahasiaan aktivitas peredaran narkotika di Dusun Bebatung, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, akhirnya kandas. Berkat keberanian warga yang melaporkan kecurigaan, Satresnarkoba Polres Landak berhasil membongkar “sarang” peredaran sabu dan menciduk seorang perempuan berinisial TA di rumahnya pada Senin malam (12/1/2026). Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Landak dalam memberantas peredaran gelap narkoba […]

expand_less