Rabu, 17 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenkum Tegaskan Unjuk Rasa di KUHP Baru Cukup Pemberitahuan, Bukan Izin Polisi

Kemenkum Tegaskan Unjuk Rasa di KUHP Baru Cukup Pemberitahuan, Bukan Izin Polisi

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak mewajibkan penyelenggara aksi unjuk rasa untuk meminta izin kepada kepolisian. Ketentuan yang berlaku hanya mengatur kewajiban pemberitahuan, bukan perizinan, guna memastikan pengamanan dan pengaturan lalu lintas berjalan tertib.

Penegasan tersebut disampaikan pemerintah dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, yang juga membahas penerapan KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Salah satu pasal yang menjadi perhatian publik adalah Pasal 256 KUHP, yang mengatur kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian sebelum pelaksanaan demonstrasi atau pawai. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menegaskan bahwa frasa memberitahukan dalam pasal tersebut memiliki arti yang jelas dan tidak dapat disamakan dengan permohonan izin.

“Penekanannya ada pada kata memberitahukan, bukan meminta izin. Ini sudah sangat jelas dan tidak multitafsir,” ujar Eddy.

Menurutnya, mekanisme pemberitahuan diperlukan agar aparat kepolisian dapat mengatur lalu lintas, menyiapkan pengamanan, serta memastikan hak pengguna jalan lainnya tetap terlindungi tanpa mengurangi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Eddy menambahkan, sanksi hanya dapat dikenakan apabila penyelenggara aksi tidak melakukan pemberitahuan dan kegiatan tersebut menimbulkan keonaran atau gangguan ketertiban umum.

“Pasal ini bukan untuk membatasi kebebasan berdemokrasi, melainkan untuk mengatur agar hak demonstran dan hak masyarakat lain bisa berjalan beriringan,” tegasnya.

Sejak diberlakukan pada awal Januari 2026, sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru menuai sorotan publik karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan demokrasi. Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan hukum yang baru. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Maut di Beduai Sanggau: Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Tabrak Mobil Putar Arah

    Kecelakaan Maut di Beduai Sanggau: Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Tabrak Mobil Putar Arah

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Kabar duka menyelimuti wilayah perbatasan pada Jumat pagi (9/1/2026). Seorang pelajar berinisial AVB (17) dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Beduai, Dusun Muara Beduai, Desa Kasromego, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau. Insiden tragis ini terjadi saat aktivitas masyarakat sedang meningkat di jam sibuk, sekitar pukul 07.10 WIB. Kecelakaan bermula […]

  • Polres Ketapang Gerebek Cafe di Sungai Pelang, Sita 8 Paket Sabu dari Tangan AH

    Polres Ketapang Gerebek Cafe di Sungai Pelang, Sita 8 Paket Sabu dari Tangan AH

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang kerap terjadi di salah satu tempat hiburan malam. Seorang pemuda berinisial AH (26) tak berkutik saat diringkus petugas di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Poros Pelang Tumbang Titi, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Penangkapan yang terjadi pada Rabu […]

  • Kanwil Kemenkumham Kalbar Perkuat Pengawasan Notaris Sintang, Optimalkan Aplikasi SILANOK

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Perkuat Pengawasan Notaris Sintang, Optimalkan Aplikasi SILANOK

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Sintang dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sintang pada Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan notaris di wilayah kerja Kabupaten Sintang guna menjaga kepercayaan […]

  • Dilema Salah Jurusan: Mengapa Menentukan Pilihan Sejak Awal Itu Penting?

    Dilema Salah Jurusan: Mengapa Menentukan Pilihan Sejak Awal Itu Penting?

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    Memilih jurusan kuliah merupakan keputusan penting yang akan memengaruhi alur kehidupan seseorang selama bertahun-tahun. Namun, realitas di lapangan menunjukkan angka yang memprihatinkan. Berdasarkan penelitian, sebanyak 87 persen mahasiswa mengaku salah jurusan, dan 71,7 persen pekerja memiliki profesi yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Melalui kanal YouTube-nya, Danang Giri Sadewa membagikan pandangan mendalam agar calon […]

  • Pendaftaran SIPSS Polri 2026 Dibuka, Dokter hingga Lulusan Seni Bisa Mendaftar

    Pendaftaran SIPSS Polri 2026 Dibuka, Dokter hingga Lulusan Seni Bisa Mendaftar

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali membuka rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran dibuka mulai 15 Januari 2026 dan ditujukan bagi lulusan sarjana hingga diploma dengan keahlian tertentu. SIPSS menjadi jalur khusus bagi lulusan perguruan tinggi untuk bergabung dengan Polri dan langsung menempati jenjang Perwira Pertama. Program ini dirancang […]

  • Amru Chanwari Ajukan Proposal Sekolah Rakyat Kayong Utara ke Provinsi

    Amru Chanwari Ajukan Proposal Sekolah Rakyat Kayong Utara ke Provinsi

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kabupaten Kayong Utara serius memperkuat strategi pengentasan kemiskinan ekstrem melalui sektor pendidikan informal. Langkah nyata ini ditunjukkan dengan komitmen penuh mendukung pembangunan Sekolah Rakyat sebagai wadah pemberdayaan masyarakat miskin dan kelompok rentan. Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, didampingi Kepala Dinas SP3APMD, Andri Candra, melakukan koordinasi langsung ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan […]

expand_less