Rabu, 2 Sep 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenkum Tegaskan Unjuk Rasa di KUHP Baru Cukup Pemberitahuan, Bukan Izin Polisi

Kemenkum Tegaskan Unjuk Rasa di KUHP Baru Cukup Pemberitahuan, Bukan Izin Polisi

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak mewajibkan penyelenggara aksi unjuk rasa untuk meminta izin kepada kepolisian. Ketentuan yang berlaku hanya mengatur kewajiban pemberitahuan, bukan perizinan, guna memastikan pengamanan dan pengaturan lalu lintas berjalan tertib.

Penegasan tersebut disampaikan pemerintah dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, yang juga membahas penerapan KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Salah satu pasal yang menjadi perhatian publik adalah Pasal 256 KUHP, yang mengatur kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian sebelum pelaksanaan demonstrasi atau pawai. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menegaskan bahwa frasa memberitahukan dalam pasal tersebut memiliki arti yang jelas dan tidak dapat disamakan dengan permohonan izin.

“Penekanannya ada pada kata memberitahukan, bukan meminta izin. Ini sudah sangat jelas dan tidak multitafsir,” ujar Eddy.

Menurutnya, mekanisme pemberitahuan diperlukan agar aparat kepolisian dapat mengatur lalu lintas, menyiapkan pengamanan, serta memastikan hak pengguna jalan lainnya tetap terlindungi tanpa mengurangi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Eddy menambahkan, sanksi hanya dapat dikenakan apabila penyelenggara aksi tidak melakukan pemberitahuan dan kegiatan tersebut menimbulkan keonaran atau gangguan ketertiban umum.

“Pasal ini bukan untuk membatasi kebebasan berdemokrasi, melainkan untuk mengatur agar hak demonstran dan hak masyarakat lain bisa berjalan beriringan,” tegasnya.

Sejak diberlakukan pada awal Januari 2026, sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru menuai sorotan publik karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan demokrasi. Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan hukum yang baru. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lomba Mancing Amal di Jalan Ampera Pontianak, Krisantus: Sangat Positif

    Lomba Mancing Amal di Jalan Ampera Pontianak, Krisantus: Sangat Positif

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Suasana Jalan Ampera Pontianak mendadak ramai dan meriah pada Minggu (15/2/2026). Ribuan warga berkumpul untuk mengikuti Lomba Mancing Amal Ikan Lele dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbar), Krisantus Kurniawan, yang ditandai dengan penebaran ikan lele ke parit yang menjadi […]

  • Kenalan di Medsos, Pemuda di Sekadau Cabuli Anak 13 Tahun di Berbagai Tempat

    Kenalan di Medsos, Pemuda di Sekadau Cabuli Anak 13 Tahun di Berbagai Tempat

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial H (19) berhasil diamankan pihak kepolisian pada Kamis (22/1/2026) setelah adanya laporan resmi dari keluarga korban. Peristiwa pilu ini dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 […]

  • Mahasiswa KKN Tematik UNU Kalbar Kelompok 5 Gelar Sosialisasi Anti Narkoba di SD Negeri 03 Karimunting

    Mahasiswa KKN Tematik UNU Kalbar Kelompok 5 Gelar Sosialisasi Anti Narkoba di SD Negeri 03 Karimunting

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    Pontianakmetro.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat (UNU Kalbar) Tahun 2026 Kelompok 5 melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema “Anti Narkoba” di SD Negeri 03 Karimunting, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja mahasiswa KKN yang bertujuan meningkatkan […]

  • Pro Kontra Larangan Jual Gas ke Pengecer, Warga Sungai Rengas: Pengecer Penyelamat saat Pangkalan Kosong

    Pro Kontra Larangan Jual Gas ke Pengecer, Warga Sungai Rengas: Pengecer Penyelamat saat Pangkalan Kosong

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kebijakan tegas Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang melarang pangkalan menjual gas elpiji 3 kilogram kepada pengecer dan toko-toko mulai memicu beragam reaksi di akar rumput. Seorang pengecer gas di kawasan Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, menyampaikan curahan hatinya melalui media sosial terkait dampak dari kebijakan tersebut. Melalui akun Facebook Mia Aulia, pengecer ini […]

  • KPK Buka Peluang Telusuri Peran Riza Chalid di Kasus Katalis Pertamina

    KPK Buka Peluang Telusuri Peran Riza Chalid di Kasus Katalis Pertamina

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pengusaha migas Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina. Pendalaman tersebut akan dilakukan dengan menunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan penyidikan apabila […]

  • Pemilihan Duta Pendidikan FKIP Untan 2026: Satukan Visi, Perkuat Kontribusi, Wujudkan Langkah Bermakna

    Pemilihan Duta Pendidikan FKIP Untan 2026: Satukan Visi, Perkuat Kontribusi, Wujudkan Langkah Bermakna

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Dalam upaya memaksimalkan potensi mahasiswa sekaligus mengukuhkan peran mereka sebagai agen perubahan di lingkungan kampus, Dinas Pendidikan BEM FKIP Universitas Tanjungpura (Untan) kembali menggelar program tahunan, yakni Pemilihan Duta Pendidikan FKIP Untan 2026. Kegiatan yang mengusung tema besar “Satukan Visi, Perkuat Kontribusi, Wujudkan Langkah yang Berarti” ini mengandung tiga filosofi utama. Pertama, menyatukan visi dari berbagai […]

expand_less