Minggu, 3 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Richard Lee Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Kasus Kosmetik Disorot

Richard Lee Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Kasus Kosmetik Disorot

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Dokter sekaligus influencer kecantikan ternama, Richard Lee, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). Kehadirannya tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kosmetik yang dipasarkan atas namanya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar siang hari menggunakan mobil mewah berwarna hitam. Ia turun tepat di depan gedung pemeriksaan dan langsung memasuki area terbatas kepolisian tanpa menyampaikan keterangan apa pun kepada awak media.

Richard Lee tampak bergegas menuju ruang pemeriksaan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka yang telah dilakukan penyidik sejak 15 Desember 2025.

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan Samira Farahnaz, yang dikenal publik dengan julukan Dokter Detektif (Doktif). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen atas sejumlah produk dan layanan perawatan kecantikan yang dikaitkan dengan Richard Lee.

Sebelumnya, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, memastikan bahwa perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.

“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Reonald menjelaskan, penyidik sempat melayangkan surat panggilan pertama pada 23 Desember 2025, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Meski demikian, Richard Lee tetap menjalin komunikasi dengan penyidik dan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan hingga akhirnya hadir pada 7 Januari 2026.

Dalam pemaparannya, Reonald mengungkap kronologi dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Pada 12 Oktober 2024, pelapor berinisial HH, selaku kuasa hukum korban berinisial S, membeli produk White Tomato yang dikaitkan dengan Richard Lee melalui marketplace. Hasil pemeriksaan menunjukkan produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tercantum pada label.

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban membeli produk DNA Salmon. Produk tersebut diduga tidak steril, karena tidak dilengkapi segel penutup dan dikemas ulang.

Tak hanya itu, pada 2 November 2024, korban kembali membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group. Hasil pengecekan mengindikasikan produk tersebut diduga merupakan kemasan ulang dari merek lain.

Perkara ini telah terdaftar dengan Nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan, serta mengimbau tersangka agar bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.

Pemeriksaan terhadap Richard Lee diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian dugaan pelanggaran yang menyeret salah satu figur publik di industri kecantikan nasional tersebut. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Sanitasi Modern SPALD-T Pontianak Siap Konstruksi, Target 16 Ribu Rumah Tangga

    Proyek Sanitasi Modern SPALD-T Pontianak Siap Konstruksi, Target 16 Ribu Rumah Tangga

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Kota Pontianak bersiap melakukan lompatan besar dalam pengelolaan lingkungan melalui Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T). Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, meninjau langsung lokasi rencana pembangunan di Gang Martapura, Kelurahan Benua Melayu Laut, dan memastikan persiapan fisik telah mencapai angka 95 persen, Selasa (6/1/2026). Proyek strategis nasional ini dirancang untuk mengatasi […]

  • Jawab Penantian Warga, Sujiwo Targetkan Air Bersih di Sungai Kakap Mengalir Agustus 2026

    Jawab Penantian Warga, Sujiwo Targetkan Air Bersih di Sungai Kakap Mengalir Agustus 2026

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Penantian panjang masyarakat Kecamatan Sungai Kakap akan akses air bersih yang merata segera menemui titik terang. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyaksikan langsung penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Perumda Air Minum Tirta Raya dengan PT Rafa Karya Indonesia untuk pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) di Desa Sungai Rengas, Kamis (15/1/2026). Proyek strategis ini mencakup […]

  • Landak Siaga Darurat! Karolin Keluarkan Status Darurat Bencana Selama 14 Hari ke Depan

    Landak Siaga Darurat! Karolin Keluarkan Status Darurat Bencana Selama 14 Hari ke Depan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Pemerintah Kabupaten Landak mengambil langkah tegas dalam merespons ancaman cuaca ekstrem yang melanda wilayah tersebut. Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, secara resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor, mulai Minggu (11/1/2026). Penetapan status ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan mobilisasi sumber daya secara cepat, […]

  • Ekspor 103 Ton Pekawai via PLBN Entikong: Primadona Baru Pengganti Durian

    Ekspor 103 Ton Pekawai via PLBN Entikong: Primadona Baru Pengganti Durian

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Berakhirnya musim durian ternyata tidak menyurutkan geliat ekonomi di beranda depan negara, khususnya di wilayah perbatasan Entikong. Seiring meredanya pengiriman “Si Raja Buah”, kini giliran buah pekawai yang mengambil alih panggung sebagai komoditas unggulan baru. Buah eksotis khas Kalimantan ini mencatatkan lonjakan ekspor yang sangat signifikan sepanjang Januari 2026 melalui Pos Lintas Batas […]

  • Wakapolri Tegaskan Korban TPPO Tak Boleh Dipidana, Terapkan Prinsip Non Penalization

    Wakapolri Tegaskan Korban TPPO Tak Boleh Dipidana, Terapkan Prinsip Non Penalization

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penanganan kasus TPPO, kata dia, harus mengedepankan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi negara. Hal itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku […]

  • “Bajak Laut” di Sungai Ambawang Diringkus, Incar Mesin Speedboat BWS Kalimantan 1

    “Bajak Laut” di Sungai Ambawang Diringkus, Incar Mesin Speedboat BWS Kalimantan 1

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang bekerja sama dengan Tim Macan Raya Polres Kubu Raya berhasil membongkar praktik pencurian spesialis jalur air atau yang kerap dijuluki aksi “bajak laut”. Komplotan ini menyasar aset-aset berharga di wilayah perairan Simpang Pekong, Desa Simpang Kanan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Salah satu korban yang mengalami kerugian […]

expand_less