Aliansi Umat Islam Kalbar Desak Pembubaran Tarekat Al-Mu’min di Mapolda
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- print Cetak

Aliansi Umat Islam Kalbar Desak Pembubaran Tarekat Al-Mu’min di Mapolda. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bersatu Kalimantan Barat beserta gabungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mendatangi Mapolda Kalbar pada Jumat (9/1/2026). Kedatangan massa bertujuan untuk menyampaikan tuntutan keras terkait aktivitas Tarekat Al-Mu’min yang dinilai meresahkan.
Aksi yang dimulai dengan long march dari Masjid Mujahidin Pontianak ini berjalan tertib di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Massa yang dipimpin oleh koordinator lapangan (Korlap), Afriansyah, membawa dua poin tuntutan krusial yang disampaikan dalam audiensi bersama pejabat utama Polda Kalbar. Adapun poin tersebut meliputi:
1. Menuntut Pembubaran: Meminta otoritas terkait untuk segera membubarkan seluruh aktivitas Tarekat Al-Mu’min di wilayah Kalimantan Barat.
2. Proses Hukum Pimpinan: Mendesak pihak kepolisian untuk mengadili pimpinan tarekat tersebut, yang diketahui bernama Muhammad Efendi Sa’ad.
Dukungan terhadap aksi ini juga datang dari berbagai elemen organisasi seperti LPM, SPM, IKBM, dan LKM. Sebanyak 15 perwakilan massa diterima langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Kalbar, AKBP Siswo Dwi Nugroho, guna mendiskusikan laporan tersebut secara mendalam.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengapresiasi cara massa menyampaikan pendapat yang tetap mengedepankan ketertiban dan prosedur hukum.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan aliansi yang telah menyampaikan tuntutannya dengan tertib sehingga suasana tetap kondusif. Polda Kalbar bersikap terbuka terhadap seluruh aspirasi masyarakat,” ujar Kombes Pol Bambang.
Terkait proses hukum terhadap pimpinan tarekat, kepolisian memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Seluruh laporan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Audiensi berakhir pada sore hari dengan suasana tenang. Massa membubarkan diri secara teratur setelah mendapatkan kepastian bahwa laporan mereka telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polda

Saat ini belum ada komentar