Drama Pengejaran dari Bandara Supadio: Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Kubu Raya, Bos Sindikat DPO!
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
- print Cetak

Drama Pengejaran dari Bandara Supadio: Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Kubu Raya, Bos Sindikat DPO! (Foto: Ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil membongkar praktik penyelundupan tenaga kerja lintas negara dalam sebuah operasi senyap. Sebuah rumah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan “save house” atau penampungan ilegal bagi 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, digerebek petugas pada Sabtu malam (10/1/2026).
Operasi ini mengungkap rapinya jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berencana mengirim warga dari berbagai penjuru Nusantara ke Sarawak, Malaysia, melalui jalur tikus di perbatasan Entikong.
Aksi heroik Tim Macan Raya bermula saat petugas mencium pergerakan mencurigakan di Bandara Internasional Supadio. Lima pria yang mendarat di Pontianak terpantau langsung dijemput oleh taksi menuju kawasan Desa Kapur.
Tak ingin kehilangan jejak, tim melakukan pembuntutan (shadowing) secara ketat hingga ke sebuah pemukiman padat. Saat pintu rumah didobrak, polisi menemukan belasan orang asal Pulau Jawa, Sumatera, hingga NTB yang tengah menunggu instruksi keberangkatan ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 20 orang di lokasi, termasuk 13 orang yang baru tiba dari luar Kalimantan dan satu orang yang baru kembali dari Malaysia.
“Kami tidak hanya mengamankan para korban, tapi juga memutus rantai operasional mereka di lapangan dengan menangkap sopir travel berinisial KN (41) dan penjaga rumah berinisial IS (31),” ujar Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, Jumat (16/1/2026) malam.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, aktor intelektual sekaligus pemilik rumah yang memiliki jaringan usaha di Malaysia berhasil meloloskan diri dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para korban kini telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan dan proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal terkait dalam KUHP baru. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengejar jaringan besar yang terlibat dalam sindikat ini,” tegas Ade.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri dengan proses instan dan tanpa dokumen resmi, karena berisiko tinggi menjadi korban eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar