Korupsi Bauksit Kalbar: Kejati Geledah Kantor PT DSM di Sanggau
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Senin, 19 Jan 2026
- print Cetak

Tim penyidik Kejati Kalbar geledah kantor PT DSM di Sanggau. Amankan dokumen terkait dugaan korupsi tata kelola bauksit periode 2017-2023 (Foto: Adpim)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan langkah agresif dalam mengusut dugaan mega skandal tindak pidana korupsi pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di wilayah Provinsi Kalimantan Barat periode tahun 2017-2023. Pada Senin (19/1/2026), penyidik menggeledah sejumlah kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) yang berlokasi di Site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
Operasi pengumpulan alat bukti ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas TNI. Fokus utama penyidik adalah mengamankan dokumen-dokumen krusial yang diduga kuat berkaitan erat dengan praktik culas dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian integral dari strategi penyidikan yang tengah berjalan. Ia menegaskan tindakan ini diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang dibangun tim penyidik.
“Benar, tim penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Tindakan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” tegas Emilwan Ridwan.
Selama hampir empat jam berada di lokasi, tim penyidik memeriksa menyeluruh setiap ruangan, mulai dari ruang kerja hingga gudang arsip. Hasilnya, sejumlah berkas dan dokumen penting berhasil disita untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kalbar guna diteliti dan dianalisis lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menambahkan bahwa penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan surat perintah resmi. Menurutnya, langkah ini adalah bukti komitmen institusinya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu.
“Seluruh barang yang disita akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan resmi di Kantor Kejati. Kami juga masih mendalami hasil penggeledahan. Untuk detail perkara dan pihak yang terlibat akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” ujar I Wayan Gedin Arianta.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum merilis secara rinci mengenai nilai kerugian negara maupun identitas calon tersangka. Namun, penggeledahan di jantung operasional PT DSM ini diyakini akan menjadi pintu masuk utama untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi tambang bauksit di Kalimantan Barat.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Penkum Kejati

Saat ini belum ada komentar