Dua Pekerja Tewas Tertimbun Abu di PLTU Sukabangun, DPRD Ketapang Tuntut Tanggung Jawab Vendor dan Pengelola
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
- print Cetak

Evakuasi korban kecelakaan kerja di PLTU Sukabangun, Ketapang, Rabu (21/1/2025). | Dua Pekerja Tewas Tertimbun Abu di PLTU Sukabangun, DPRD Ketapang Tuntut Tanggung Jawab Vendor dan Pengelola. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Tragedi kecelakaan kerja yang menewaskan dua orang pekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun, Kabupaten Ketapang, memicu reaksi keras dari parlemen daerah. Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden maut yang terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 tersebut.
Sholeh mengungkapkan kekecewaannya karena insiden serupa bukan pertama kali terjadi. Ia mencatat adanya kecelakaan kerja pada tahun 2025 dan kembali terulang di lokasi yang hampir sama pada Januari 2026.
“Kecelakaan kerja di PLTU Sukabangun bukan hanya sekali ini saja, namun ini kedua kalinya. Pertama di tahun 2025 dan sekarang di Januari 2026,” ujar Sholeh saat dihubungi via WhatsApp pada Minggu (25/1/2026) siang.
Menurut data yang dihimpun, korban kecelakaan pada tahun 2026 berjumlah empat orang, di mana dua di antaranya meninggal dunia. Sementara pada tahun 2025, satu orang pekerja juga dilaporkan tewas akibat terjatuh dari ketinggian di area cerobong asap.
Melihat repetisi insiden ini, Achmad Sholeh meminta tim audit untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja PLTU Ketapang, baik dari sisi hukum maupun operasional.
Sholeh menegaskan bahwa kepolisian wilayah hukum Ketapang harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan tanpa ada kompromi terhadap keselamatan nyawa manusia.
“Jika terdapat kelalaian dari pihak PLTU atau vendor, maka harus diproses sesuai aturan hukum. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan kerja,” tegas Sholeh.
DPRD Ketapang juga menuntut tanggung jawab penuh perusahaan terhadap hak-hak para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang selamat, sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana melakukan pemanggilan kepada pihak manajemen PLTU, perusahaan vendor, serta instansi terkait untuk melakukan rapat kerja evaluasi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Peristiwa pilu ini bermula saat empat pekerja sedang membersihkan bagian tengah corong blower abu sisa pembakaran batubara di dalam cerobong pada pukul 16.30 WIB.
Secara tiba-tiba, material abu (fly ash) dari bagian atas runtuh dan menimpa para pekerja yang berada di dalam lubang pembersihan.
Dua korban yang meninggal dunia teridentifikasi berinisial JN (35), warga Mekar Sari, Kecamatan Benua Kayong, dan RN (32), warga Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan.
Sementara itu, dua rekan mereka berinisial PEM (38) dan HR (30) berhasil menyelamatkan diri meski sempat tertimbun material abu hingga batas leher.
Ketua DPRD menekankan bahwa evaluasi menyeluruh ini sangat mendesak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, karena keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan produksi.
Hingga saat ini, pihak manajemen PLTU Sukabangun dilaporkan masih bersikap tertutup dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden yang melibatkan nyawa pekerjanya tersebut.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar