Rabu, 2 Sep 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Terbitkan Aturan Verifikasi UKM untuk Prioritas Izin Tambang

Pemerintah Terbitkan Aturan Verifikasi UKM untuk Prioritas Izin Tambang

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hilirisasi Ayam Terintegrasi Hadir di Landak, Norsan: Harga Daging dan Telur Bakal Lebih Murah

    Hilirisasi Ayam Terintegrasi Hadir di Landak, Norsan: Harga Daging dan Telur Bakal Lebih Murah

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Kalimantan Barat bersiap menyambut era baru dalam industri peternakan. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi menerima audiensi CEO Firmansyah Khatulistiwa Group, Hendra Firmansyah, guna membahas rencana groundbreaking hilirisasi industri ayam terintegrasi yang akan dipusatkan di Kawasan Industri Mandor (KIM), Kabupaten Landak, Senin (5/1/2026). Proyek ambisius ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang […]

  • Dubes Tiongkok Wang Lutong Jajaki Kerja Sama PLTSa dan Jembatan Garuda dengan Pemkot Pontianak

    Dubes Tiongkok Wang Lutong Jajaki Kerja Sama PLTSa dan Jembatan Garuda dengan Pemkot Pontianak

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Indonesia, Wang Lutong, mengaku terkesan dengan perkembangan dan penataan Kota Pontianak. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan perdana dan audiensi bersama Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Kantor Wali Kota pada Kamis (5/3/2026) pagi. Wang Lutong menjelaskan bahwa Pontianak merupakan destinasi yang sangat menarik karena statusnya […]

  • Pemerintah Perkirakan Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp60 Triliun

    Pemerintah Perkirakan Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp60 Triliun

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra mencapai sekitar Rp60 triliun. Anggaran tersebut berada di luar pagu rutin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan akan difokuskan pada pemulihan infrastruktur serta sektor pertanian yang terdampak parah. Pasca bencana besar yang melanda sejumlah daerah di Sumatra, pemerintah mengalihkan fokus penanganan […]

  • Memetakan Kerja Paksa dan Perbudakan Modern di Perkebunan Sawit, FGD Perlindungan Pekerja Dihadiri Wabup Susana

    Memetakan Kerja Paksa dan Perbudakan Modern di Perkebunan Sawit, FGD Perlindungan Pekerja Dihadiri Wabup Susana

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi Kabupaten Sanggau kini berada dalam pengawasan ketat pemerintah terkait isu kemanusiaan. Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menyoroti potensi kerentanan buruh perkebunan terhadap praktik kerja paksa dan perbudakan modern. Hal tersebut ditegaskan Wabup Susana saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pemetaan Aktor Penguatan Mekanisme […]

  • Nahkodai IPSI Ketapang, Luhur Paraitodi Siap Cetak Atlet Berprestasi

    Nahkodai IPSI Ketapang, Luhur Paraitodi Siap Cetak Atlet Berprestasi

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum IPSI Kalimantan Barat, resmi melantik Kepengurusan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Ketapang Masa Bakti 2025–2029. Prosesi khidmat ini berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Ketapang pada Sabtu (7/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, SH, jajaran Forkopimda, serta […]

  • Polresta Pontianak Gelar Patroli Skala Besar Cegah Balap Liar Malam Akhir Pekan

    Polresta Pontianak Gelar Patroli Skala Besar Cegah Balap Liar Malam Akhir Pekan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com — Kepolisian Resor Kota Pontianak menggelar patroli skala besar pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas warga pada malam akhir pekan yang kerap dibarengi potensi balap liar. Sejumlah ruas jalan dan titik rawan di Kota Pontianak menjadi sasaran patroli. Lokasi-lokasi tersebut selama ini dikenal […]

expand_less