Rabu, 4 Mar 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Terbitkan Aturan Verifikasi UKM untuk Prioritas Izin Tambang

Pemerintah Terbitkan Aturan Verifikasi UKM untuk Prioritas Izin Tambang

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Amru Chanwari Ajukan Proposal Sekolah Rakyat Kayong Utara ke Provinsi

    Amru Chanwari Ajukan Proposal Sekolah Rakyat Kayong Utara ke Provinsi

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kabupaten Kayong Utara serius memperkuat strategi pengentasan kemiskinan ekstrem melalui sektor pendidikan informal. Langkah nyata ini ditunjukkan dengan komitmen penuh mendukung pembangunan Sekolah Rakyat sebagai wadah pemberdayaan masyarakat miskin dan kelompok rentan. Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, didampingi Kepala Dinas SP3APMD, Andri Candra, melakukan koordinasi langsung ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan […]

  • IPM Pontianak Tembus 82,80, Bahasan Ajak Orang Tua Perkuat Pendidikan Karakter di Era Digital

    IPM Pontianak Tembus 82,80, Bahasan Ajak Orang Tua Perkuat Pendidikan Karakter di Era Digital

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota Pontianak terus mempertegas komitmennya dalam membangun kualitas sumber daya manusia melalui penguatan sektor pendidikan dan pembinaan karakter generasi muda. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa tanggung jawab mendidik generasi masa depan tidak boleh hanya dibebankan kepada satu pihak, melainkan harus menjadi gerakan kolektif. “Kita semua, pendidik, orang tua, dan masyarakat, […]

  • Pontianak City Run 2026 Target 8.000 Pelari Global, Siapkan Hadiah Rp129 Juta

    Pontianak City Run 2026 Target 8.000 Pelari Global, Siapkan Hadiah Rp129 Juta

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kota Pontianak bersiap menjadi magnet bagi ribuan pelari dari berbagai penjuru dunia. Event lari berskala nasional hingga internasional, Pontianak City Run 2026, akan kembali menggaungkan semangat olahraga pada 15 Februari 2026. Dengan target 8.000 peserta, ajang ini akan mengambil titik start dan finis di depan GOR Terpadu Ayani, Kota Pontianak, membawa ambisi menjadi […]

  • Usai Proliga, Pontianak Resmi Jadi Tuan Rumah AVC Championship Mei 2026, Hadirkan Klub Terbaik Asia

    Usai Proliga, Pontianak Resmi Jadi Tuan Rumah AVC Championship Mei 2026, Hadirkan Klub Terbaik Asia

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Kalimantan Barat resmi menancapkan taringnya sebagai destinasi utama olahraga internasional. Setelah sukses membuka gelaran Proliga 2026 pada Kamis (8/1/2026), Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengonfirmasi kabar gembira bahwa Kota Pontianak terpilih menjadi tuan rumah kejuaraan voli antar-klub paling bergengsi di Asia, AVC Championship 2026, pada Mei mendatang. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk […]

  • Menbud Fadli Zon Tinjau Keraton, Revitalisasi Menunggu Usulan

    Menbud Fadli Zon Tinjau Keraton, Revitalisasi Menunggu Usulan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Pemerintah berencana merevitalisasi keraton dan kesultanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Program tersebut akan dijalankan berdasarkan permintaan dari masing-masing keraton, dengan mempertimbangkan nilai sejarah dan kearifan lokal. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan hal itu saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu, 17 Januari 2026. Dalam kunjungan tersebut, Fadli meninjau […]

  • KPK Ingatkan Risiko Korupsi Jika Pilkada Dipilih DPRD: Transaksi Kekuasaan Mengintai

    KPK Ingatkan Risiko Korupsi Jika Pilkada Dipilih DPRD: Transaksi Kekuasaan Mengintai

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti bahaya laten korupsi dalam wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lembaga antirasuah itu menilai pemusatan kewenangan pada segelintir elite politik justru membuka ruang transaksi kekuasaan yang sulit terpantau publik. Peringatan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo […]

expand_less