Lindungi Hak Anak, Dinsos Pontianak Edukasi Siswa SMP Agar Tak Tersangkut Kasus Hukum
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Senin, 19 Jan 2026
- print Cetak

Lindungi Hak Anak, Dinsos Pontianak Edukasi Siswa SMP Agar Tak Tersangkut Kasus Hukum. (Foto: Diskominfo)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus memperkuat benteng perlindungan terhadap generasi muda.
Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak yang digelar di SMP Negeri 6 dan SMP Negeri 5 Kota Pontianak pada Senin (19/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari misi besar pemenuhan hak anak guna mempertegas status Pontianak sebagai kota yang ramah dan aman bagi anak.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Pontianak, Mardiana, menyatakan bahwa kesadaran bersama adalah kunci utama dalam memutus mata rantai kekerasan.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak tidak boleh dilakukan secara terpisah-pisah, melainkan harus melibatkan sinergi dari berbagai lapisan.
“Diperlukan kolaborasi seluruh pihak agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan aman, terlindungi, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujar Mardiana.
Dalam sosialisasi tersebut, para siswa dan pihak sekolah dibekali pemahaman mendalam agar anak tidak sampai berurusan dengan masalah hukum.
Beberapa poin krusial yang ditekankan antara lain penerapan pola asuh positif, pengendalian emosi, hingga pentingnya menghindari kekerasan baik secara fisik maupun verbal.
Mardiana juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepekaan terhadap perubahan perilaku anak yang mungkin mengarah pada masalah psikososial.
Masyarakat diimbau untuk lebih berani melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan yang mereka ketahui kepada pihak yang berwenang.
“Jangan ragu melapor. Segera lakukan penanganan apabila anak menunjukkan perubahan perilaku yang mencurigakan,” tegasnya lagi.
Selain pencegahan, Dinsos juga menyoroti pentingnya pendampingan pekerja sosial jika seorang anak sudah terlanjur berhadapan dengan proses hukum.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi dan mencegah terjadinya kekerasan tambahan selama proses hukum berlangsung.
Dinsos Pontianak terus mendorong penyelesaian perkara anak melalui mekanisme diversi yang lebih mengedepankan aspek pemulihan daripada sekadar hukuman.
“Pendekatan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan adalah kunci agar masa depan anak tetap terjaga,” pungkas Mardiana.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Diskominfo

Saat ini belum ada komentar