Jejak Darah di Kamar Kos Bongkar Sosok Ibu Pembuang Bayi di Sanggau: Pelaku Remaja 19 Tahun
- account_circle Teodardus
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- print Cetak

Polisi berhasil menangkap LF (19), pelaku pembuangan jasad bayi di Sungai Riam Sanggau. Terungkap berkat temuan ari-ari di belakang kos. (Foto: Humas Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Misteri penemuan jasad bayi laki-laki yang menggegerkan warga Jalan Semboja Indah 2, Kelurahan Bunut, Kabupaten Sanggau, akhirnya terungkap. Hanya berselang beberapa jam setelah jasad ditemukan, tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Kapuas berhasil meringkus pelaku pada Senin malam (19/1/2026) sekitar pukul 23.55 WIB.
Pelaku diketahui merupakan seorang perempuan berinisial LF (19) yang merupakan penghuni salah satu rumah kos di sekitar aliran Sungai Riam.
Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus, memimpin langsung penyelidikan intensif dengan menyisir area permukiman dan rumah kos yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Titik terang mulai muncul saat petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan ari-ari bayi di belakang sebuah rumah kos lima pintu.
Kecurigaan petugas semakin menguat ketika ditemukan bercak darah yang masih membekas di pintu dapur kamar nomor tiga yang dihuni oleh LF.
Saat diinterogasi petugas, LF akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa dirinya telah membuang bayi yang baru dilahirkannya tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuan ini diperkuat dengan temuan di TKP serta keterangan sejumlah saksi,” ujar Iptu Marianus, Selasa (20/1/2026).
Kepada penyidik, LF mengklaim peristiwa tersebut terjadi pada Minggu siang di dalam kamar mandi kos secara spontan saat ia sedang buang air besar.
Ia berdalih tidak menyadari bahwa dirinya tengah hamil dan mengaku tali pusar bayi tersebut terputus sendiri tanpa bantuan alat apa pun.
LF juga menyebutkan identitas seorang pria berinisial M sebagai sosok yang pernah menjalin hubungan dengannya, yang kini tengah didalami oleh penyidik.
Kasi Humas Polres Sanggau, AKP Keken Sukendar, memastikan bahwa proses hukum terhadap LF dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Langkah-langkah penyidikan seperti pemeriksaan medis terhadap pelaku dan koordinasi dengan Unit Inafis telah dirampungkan untuk melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya dikabarkan bahwa, jasad bayi malang ini ditemukan secara tidak sengaja oleh dua warga, Ambang (42) dan Duwi (25), yang sedang menyauk ikan di sungai.
Keduanya sempat terkejut saat alat sauk mereka terasa berat dan mendapati sesosok bayi laki-laki tanpa pakaian tersangkut di dalamnya.
Saat ini, LF telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
- Penulis: Teodardus
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar