Sembunyikan 9,80 Gram Sabu di Rumah Walet, Pria Paruh Baya di Tayan Hilir Diciduk Polisi
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- print Cetak

Polsek Tayan Hilir amankan AY (50) beserta 9,80 gram sabu. Narkotika tersebut ditemukan disembunyikan di rumah walet milik pelaku di Desa Kawat. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Satuan Reserse Narkoba Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau, berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pria paruh baya. Pelaku berinisial AY (50), warga Dusun Pebaok, Desa Kawat, diringkus polisi bersama barang bukti sabu seberat hampir 10 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Dusun Kawat. Menanggapi laporan tersebut, personel Polsek Tayan Hilir melakukan penyelidikan tertutup hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pada Sabtu (31/01/2026) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB, petugas menggerebek AY di kamar kos nomor C08. Dalam penggeledahan awal, polisi hanya menemukan satu tabung kaca bekas pakai. Namun, pengembangan di lapangan membawa petugas menuju lokasi lain yang diduga kuat menjadi tempat transaksi utama.
Informasi menyebutkan bahwa AY kerap melakukan aktivitas jual beli barang haram tersebut di gedung walet miliknya di Dusun Pebaok. Petugas pun langsung membawa pelaku ke lokasi dimaksud untuk penggeledahan lanjutan.
“Sekitar pukul 01.55 WIB, dilakukan penggeledahan di rumah walet tersebut. Petugas menemukan dua paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 9,80 gram,” ungkap Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan disembunyikan secara cerdik di dalam botol plastik bertuliskan “VIGAMAX” yang diletakkan di bawah meja. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung transaksi, antara lain:
• Satu unit timbangan elektronik.
• Bundel plastik klip berbagai ukuran.
• Alat isap sabu (bong) dan pipet plastik.
• Uang tunai sebesar Rp460.000.
Iptu Dwi Putra menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan sinergi antara kerja keras anggota di lapangan dan keberanian masyarakat dalam memberikan informasi.
“Informasi dari warga sangat membantu kami. Polsek Tayan Hilir berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika,” tegasnya.
Saat ini, AY beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sanggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Tayan Hilir tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkoba demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Sanggau.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar