Minggu, 3 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » News » Tahanan Rumah Melarikan Diri ke Entikong, Legalitas Penangguhan Penahanan Liu Xiaodong Dipertanyakan

Tahanan Rumah Melarikan Diri ke Entikong, Legalitas Penangguhan Penahanan Liu Xiaodong Dipertanyakan

  • account_circle Tim
  • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.Com — Kaburnya tersangka warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, dari status tahanan rumah menuai sorotan tajam. Penasihat hukum PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Wawan Ardianto, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain karena dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Menurut Wawan, pelarian Liu Xiaodong tidak mungkin dilakukan seorang diri, terlebih tersangka diketahui sempat bergerak hingga ke Entikong, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia di Kabupaten Sanggau.

“Perlu dilakukan investigasi siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang membawa Liu Xiaodong dari tahanan rumah sampai ke Entikong. Tidak mungkin dia berangkat sendiri,” tegas Wawan pada Minggu kemarin (8/2/2026).

Wawan menilai penetapan status tahanan rumah terhadap Liu Xiaodong sejak awal patut dipertanyakan. Mengingat rekam jejak tersangka yang pernah divonis satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan, status WNA seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi hakim untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan.

“Kalau ditahan di rumah, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya? Kelonggaran ini justru membuka ruang bagi tersangka untuk leluasa bergerak melarikan diri,” cetusnya.

Liu Xiaodong merupakan tersangka dalam perkara dugaan pencurian emas seberat 774 kilogram di wilayah konsesi PT SRM. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak (dinamit) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Liu Xiaodong meninggalkan lokasi tahanan rumah tanpa izin dan berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi di wilayah perbatasan Entikong. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, membenarkan pihaknya telah menjemput tersangka.

“Iya benar, kami saat ini sedang dalam perjalanan menuju Entikong untuk menjemput yang bersangkutan,” kata Panter saat dikonfirmasi.

Terpisah, Ka KPLP Kelas IIB Ketapang, Gerry Tri Aryadi, mengonfirmasi adanya penetapan baru dari Pengadilan Negeri Ketapang untuk menitipkan kembali tersangka ke Lapas Ketapang pasca-insiden pelarian tersebut.

Perkara Liu Xiaodong sendiri telah dinyatakan lengkap (P21) dan terdaftar di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Tersangka dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026 mendatang.

Wawan Ardianto berharap kasus pelarian ini dibuka secara terang-benderang demi menjaga objektivitas kinerja APH. “Harus ditelusuri secara detail, sejak tersangka keluar dari rumah tahanan, bersama siapa saja, dan bagaimana bisa sampai ke Entikong. Itu penting,” pungkasnya.

  • Penulis: Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang Aceh Tamiang

    Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang Aceh Tamiang

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk mengusut dugaan pembalakan liar dan kerusakan lingkungan yang diduga kuat menjadi pemicu banjir bandang di wilayah tersebut. Penyelidikan difokuskan pada alur sungai yang membawa gelondongan kayu dalam jumlah besar hingga ke kawasan permukiman warga, menyebabkan kerusakan rumah serta […]

  • Predator Anak Berbaju Ayah Kandung! Pria 58 Tahun di Pontianak Diringkus Polisi Usai Tiga Kali Garap Putrinya yang Masih SD

    Predator Anak Berbaju Ayah Kandung! Pria 58 Tahun di Pontianak Diringkus Polisi Usai Tiga Kali Garap Putrinya yang Masih SD

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Kasus predator seksual yang melibatkan orang terdekat kembali mencoreng kemanusiaan. Seorang pria berinisial ML (58), warga Kota Pontianak, diringkus jajaran Polres Kubu Raya setelah ketahuan melakukan aksi bejat merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Aksi biadab yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali ini akhirnya terbongkar setelah korban […]

  • Kapasitas 360 Liter Per Detik, Instalasi Air Nipah Kuning Kini Masuk Tahap Uji Coba untuk Layani Warga

    Kapasitas 360 Liter Per Detik, Instalasi Air Nipah Kuning Kini Masuk Tahap Uji Coba untuk Layani Warga

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Masalah tekanan dan kejernihan air yang selama ini dikeluhkan warga di wilayah Pontianak Barat mulai menemui titik terang. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memastikan fasilitas intake dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Nipah Kuning telah kembali beroperasi dan memasuki tahap uji coba operasional. Kepastian ini disampaikan Edi usai meninjau langsung fasilitas milik […]

  • Jawab Penantian Warga, Sujiwo Targetkan Air Bersih di Sungai Kakap Mengalir Agustus 2026

    Jawab Penantian Warga, Sujiwo Targetkan Air Bersih di Sungai Kakap Mengalir Agustus 2026

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Penantian panjang masyarakat Kecamatan Sungai Kakap akan akses air bersih yang merata segera menemui titik terang. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyaksikan langsung penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Perumda Air Minum Tirta Raya dengan PT Rafa Karya Indonesia untuk pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) di Desa Sungai Rengas, Kamis (15/1/2026). Proyek strategis ini mencakup […]

  • Polres Bengkayang Gagalkan Pengiriman 146 Gram Sabu dari Pontianak, Sepasang Pria dan Wanita Diringkus

    Polres Bengkayang Gagalkan Pengiriman 146 Gram Sabu dari Pontianak, Sepasang Pria dan Wanita Diringkus

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus sabu di wilayah Kecamatan Bengkayang pada Rabu (18/2/2026) pagi. Kedua tersangka yang diringkus petugas masing-masing berinisial AK (27), seorang pria asal Kabupaten Kubu Raya, dan BF (26), seorang perempuan warga Kota Pontianak. […]

  • Tak Lagi Berburu, Rapa’i Sukarela Serahkan Senjata Api Rakitan Jenis Patah ke Polsek Jongkong

    Tak Lagi Berburu, Rapa’i Sukarela Serahkan Senjata Api Rakitan Jenis Patah ke Polsek Jongkong

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali ditunjukkan oleh warga di Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu. Seorang warga secara sukarela mendatangi Mapolsek Jongkong untuk menyerahkan senjata api rakitan miliknya pada Rabu (28/1/2026) siang. Warga teladan tersebut diketahui bernama Rapa’i (62), seorang pedagang yang beralamat di Dusun Lubuk Lalang, Desa Bontai, Kecamatan Jongkong. […]

expand_less