Diskotek Wajib Tutup, Kafe dan Biliar? Ini Aturan Operasional Tempat Hiburan di Pontianak Selama Ramadan 2026
- account_circle Pro/Tim
- calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
- print Cetak

Pemkot Pontianak terbitkan pengumuman ketertiban umum Ramadan 1447 H. Diskotek tutup sebulan penuh, kafe dan biliar dibatasi mulai pukul 21.00 WIB. (Foto: Tangkapan Layar/Ytb/RajaDrone)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 untuk menjaga ketertiban umum selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana kondusif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan pengaturan ini adalah komitmen pemerintah dalam menjaga harmoni sosial. Ia ingin memastikan masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk tanpa gangguan ketertiban.
Dalam aturan tersebut, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa. Usaha tersebut baru diperbolehkan kembali beroperasi pada hari kedua Ramadan.
Kebijakan lebih ketat menyasar usaha diskotek dan klub malam yang diwajibkan tutup selama satu bulan penuh. Jenis usaha ini baru diperkenankan beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri.
“Edaran ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan,” kata Edi pada Selasa (17/2/2026).
Selain penutupan, pemerintah juga membatasi jam operasional untuk beberapa jenis usaha lainnya. Hal ini mencakup game station, kafe dengan live music, karaoke, arena biliar, hingga warung internet.
Usaha-usaha tersebut hanya diperkenankan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB. Jam operasionalnya tetap harus menyesuaikan dengan izin usaha yang dimiliki serta tidak mengganggu ketenteraman warga.
“Pengaturan ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan menjaga suasana Ramadan tetap kondusif dan saling menghormati,” tambah Edi Rusdi Kamtono.
Mengenai tradisi meriam karbit, Wali Kota menyatakan permainan tersebut diperbolehkan pada H-1 Idulfitri. Namun, ia menekankan agar aspek keamanan dan ketertiban lingkungan tetap diperhatikan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan ketat. Personel akan melakukan patroli rutin untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut.
“Kami akan mengedepankan langkah preventif dan persuasif melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat,” tegas Ahmad Sudiyantoro.
Meski persuasif, Satpol PP tidak segan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan. Pengawasan akan difokuskan secara terpadu bersama kepolisian guna menjamin kelancaran ibadah puasa tahun ini.
- Penulis: Pro/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar