Kasus Produk Kecantikan, Ricard Lie Resmi Jadi Tersangka dan Masuk Tahap Penyidikan
- account_circle Pontianak Metro
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- print Cetak

Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh Ricard Lie terus berlanjut. Foto: Kolase PontianakMetro.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan proses penegakan hukum terhadap Ricard Lie (RL) terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Ricard Lie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, kepada awak media pada Selasa (6/1/2026).
“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025,” ujar Kombes Pol Reonald.
Tersangka Sempat Mangkir dari Panggilan
Reonald menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Ricard Lie untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Meski demikian, RL disebut telah berkomunikasi dengan penyidik dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Dalam komunikasi tersebut, Ricard Lie menyatakan kesediaannya untuk hadir menjalani pemeriksaan pada 7 Januari 2026. “Saudara RL menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” jelas Reonald.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menunggu kepastian kehadiran tersangka. Jika hingga tanggal yang dijadwalkan tidak ada konfirmasi atau kehadiran, penyidik akan melayangkan panggilan kedua sesuai prosedur hukum. “Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal tersebut,” tegasnya.
Kronologi Dugaan Pelanggaran Produk
Reonald memaparkan kronologi laporan yang dilayangkan oleh HH selaku kuasa hukum korban berinisial S. Pada 12 Oktober 2024, korban membeli produk merek White Tomato milik Ricard Lie melalui marketplace. Namun setelah diperiksa, produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tercantum dalam klaim komposisi.
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk dengan merek DNA Salmon yang juga disebut milik RL. Setelah barang diterima, produk tersebut diduga tidak steril karena tidak memiliki penutup dan kemasan terlihat dikemas ulang. “Barang yang diterima korban diduga tidak steril dan tidak sesuai standar karena kemasan tidak utuh,” kata Reonald.
Tak berhenti di situ, pada 2 November 2024 korban juga membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group yang diketahui berkaitan dengan Ricard Lie. Setelah dicek, produk tersebut diduga merupakan kemasan ulang dari merek lain.
Kasus ini telah terdaftar secara resmi dengan nomor laporan LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik juga mengimbau agar tersangka bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan. (*/)
- Penulis: Pontianak Metro

Saat ini belum ada komentar