Minggu, 3 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Produk Kecantikan, Ricard Lie Resmi Jadi Tersangka dan Masuk Tahap Penyidikan

Kasus Produk Kecantikan, Ricard Lie Resmi Jadi Tersangka dan Masuk Tahap Penyidikan

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan proses penegakan hukum terhadap Ricard Lie (RL) terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Ricard Lie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, kepada awak media pada Selasa (6/1/2026).

“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025,” ujar Kombes Pol Reonald.

Tersangka Sempat Mangkir dari Panggilan

Reonald menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Ricard Lie untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Meski demikian, RL disebut telah berkomunikasi dengan penyidik dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Dalam komunikasi tersebut, Ricard Lie menyatakan kesediaannya untuk hadir menjalani pemeriksaan pada 7 Januari 2026. “Saudara RL menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” jelas Reonald.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menunggu kepastian kehadiran tersangka. Jika hingga tanggal yang dijadwalkan tidak ada konfirmasi atau kehadiran, penyidik akan melayangkan panggilan kedua sesuai prosedur hukum. “Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal tersebut,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Pelanggaran Produk

Reonald memaparkan kronologi laporan yang dilayangkan oleh HH selaku kuasa hukum korban berinisial S. Pada 12 Oktober 2024, korban membeli produk merek White Tomato milik Ricard Lie melalui marketplace. Namun setelah diperiksa, produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tercantum dalam klaim komposisi.

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk dengan merek DNA Salmon yang juga disebut milik RL. Setelah barang diterima, produk tersebut diduga tidak steril karena tidak memiliki penutup dan kemasan terlihat dikemas ulang. “Barang yang diterima korban diduga tidak steril dan tidak sesuai standar karena kemasan tidak utuh,” kata Reonald.

Tak berhenti di situ, pada 2 November 2024 korban juga membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group yang diketahui berkaitan dengan Ricard Lie. Setelah dicek, produk tersebut diduga merupakan kemasan ulang dari merek lain.

Kasus ini telah terdaftar secara resmi dengan nomor laporan LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik juga mengimbau agar tersangka bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Kenya hingga Belanda, Ribuan Pelari Internasional Padati Pontianak City Run 2026 Jelang Imlek

    Dari Kenya hingga Belanda, Ribuan Pelari Internasional Padati Pontianak City Run 2026 Jelang Imlek

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Gelaran Pontianak City Run 2026 sukses menyedot perhatian dunia olahraga tanah air dan internasional. Sebanyak 6.000 pelari memadati rute-rute jalanan Kota Khatulistiwa pada Minggu (15/2/2026) untuk memperebutkan gelar di kategori 41 kilometer, 21 kilometer, 10 kilometer, dan 5 kilometer. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan rasa bangganya atas antusiasme peserta yang tidak […]

  • PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sepanjang 2026, Ini Aturan Lengkapnya

    PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sepanjang 2026, Ini Aturan Lengkapnya

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Pemerintah kembali menggulirkan stimulus fiskal untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor properti. Sepanjang tahun 2026, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah dan satuan rumah susun ditanggung penuh oleh pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam aturan ini, […]

  • Bangkitkan Kejayaan Sepak Bola, Bahasan Beri Motivasi Atlet Persipon Kota Pontianak di Liga 4

    Bangkitkan Kejayaan Sepak Bola, Bahasan Beri Motivasi Atlet Persipon Kota Pontianak di Liga 4

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Semangat kebangkitan sepak bola Kota Khatulistiwa kembali berkobar seiring dengan dilepasnya tim Persipon untuk berlaga di kancah provinsi. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, secara resmi melepas para atlet dan ofisial Persipon Kota Pontianak yang akan bertarung di ajang Liga 4 Piala Gubernur Kalimantan Barat pada Sabtu (24/1/2026). Prosesi pelepasan tim kebanggaan masyarakat ini […]

  • Nasib Apes ‘Blukar’ Facebook: Jadi Kurir Sabu ‘Bahan Telok’ Demi Rp100 Ribu, Berakhir di Sel!

    Nasib Apes ‘Blukar’ Facebook: Jadi Kurir Sabu ‘Bahan Telok’ Demi Rp100 Ribu, Berakhir di Sel!

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Geliat jual beli di media sosial Facebook ternyata menjadi kedok bagi MN (37) untuk terjun ke dunia gelap narkotika. Pria yang sehari-hari dikenal sebagai ‘blukar’ atau makelar barang bekas ini harus berurusan dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya setelah tertangkap basah membawa paket sabu seberat 6,45 gram. Ironisnya, MN nekat mempertaruhkan masa […]

  • Inovasi Kata Karsa Gelar Kegiatan “Explore, Read, and Lead”

    Inovasi Kata Karsa Gelar Kegiatan “Explore, Read, and Lead”

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com- Minggu, 26 April 2026, Perkumpulan Inovasi Kata Karsa menyelenggarakan kegiatan inspiratif bertema Explore, Read, and Lead” yang ditujukan bagi anak-anak dan remaja. Kegiatan ini menjadi ruang belajar yang hangat, interaktif, dan penuh semangat untuk menumbuhkan rasa ingin tahu, minat baca, serta jiwa kepemimpinan sejak dini. Acara berlangsung dengan suasana yang dinamis. Para peserta diajak […]

  • Pamit Memancing, Warga Batu Ampar Kubu Raya Hilang Misterius: Sampan Ditemukan Kosong

    Pamit Memancing, Warga Batu Ampar Kubu Raya Hilang Misterius: Sampan Ditemukan Kosong

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Misteri hilangnya Nuriaman (47), warga Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, hingga kini masih menjadi teka-teki. Hingga Jumat (9/1/2026), tim SAR gabungan masih berjuang melawan arus sungai untuk mencari keberadaan pria yang dilaporkan hilang saat memancing di aliran Sungai Cabang Ruan sejak awal pekan lalu. Nuriaman diketahui pergi memancing sendirian sejak Senin (5/1/2026) […]

expand_less