Rabu, 17 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Produk Kecantikan, Ricard Lie Resmi Jadi Tersangka dan Masuk Tahap Penyidikan

Kasus Produk Kecantikan, Ricard Lie Resmi Jadi Tersangka dan Masuk Tahap Penyidikan

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan proses penegakan hukum terhadap Ricard Lie (RL) terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Ricard Lie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, kepada awak media pada Selasa (6/1/2026).

“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025,” ujar Kombes Pol Reonald.

Tersangka Sempat Mangkir dari Panggilan

Reonald menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Ricard Lie untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Meski demikian, RL disebut telah berkomunikasi dengan penyidik dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Dalam komunikasi tersebut, Ricard Lie menyatakan kesediaannya untuk hadir menjalani pemeriksaan pada 7 Januari 2026. “Saudara RL menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” jelas Reonald.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menunggu kepastian kehadiran tersangka. Jika hingga tanggal yang dijadwalkan tidak ada konfirmasi atau kehadiran, penyidik akan melayangkan panggilan kedua sesuai prosedur hukum. “Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal tersebut,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Pelanggaran Produk

Reonald memaparkan kronologi laporan yang dilayangkan oleh HH selaku kuasa hukum korban berinisial S. Pada 12 Oktober 2024, korban membeli produk merek White Tomato milik Ricard Lie melalui marketplace. Namun setelah diperiksa, produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tercantum dalam klaim komposisi.

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk dengan merek DNA Salmon yang juga disebut milik RL. Setelah barang diterima, produk tersebut diduga tidak steril karena tidak memiliki penutup dan kemasan terlihat dikemas ulang. “Barang yang diterima korban diduga tidak steril dan tidak sesuai standar karena kemasan tidak utuh,” kata Reonald.

Tak berhenti di situ, pada 2 November 2024 korban juga membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group yang diketahui berkaitan dengan Ricard Lie. Setelah dicek, produk tersebut diduga merupakan kemasan ulang dari merek lain.

Kasus ini telah terdaftar secara resmi dengan nomor laporan LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik juga mengimbau agar tersangka bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prediksi Banjir Rob 2 Meter, Bang Midji: Air Main di Darat Karena Sungai Kapuas Sudah Cetek!

    Prediksi Banjir Rob 2 Meter, Bang Midji: Air Main di Darat Karena Sungai Kapuas Sudah Cetek!

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Potensi banjir rob besar mengancam Kota Pontianak pada Januari 2026 ini. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memperingatkan warga bahwa berdasarkan prakiraan BMKG, ketinggian pasang air laut bisa mencapai dua meter, lebih tinggi dari bulan Desember lalu yang berada di angka 1,8 meter. Fenomena yang rutin menggenangi pemukiman warga ini turut memancing reaksi […]

  • Perangi Penyakit Katastropik, Menkes Bawa Layanan Jantung dan Kanker ke RSUD Syarif Idrus Kubu Raya

    Perangi Penyakit Katastropik, Menkes Bawa Layanan Jantung dan Kanker ke RSUD Syarif Idrus Kubu Raya

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pembangunan sektor kesehatan di Kalimantan Barat memasuki babak baru dengan hadirnya fasilitas medis modern di Kabupaten Kubu Raya. Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, didampingi Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meninjau langsung progres pembangunan gedung baru RSUD Tuan Besar Syarif Idrus pada Jumat (6/2/2026). Rumah sakit ini merupakan bagian dari program strategis nasional […]

  • Sepanjang Januari 2026, 321 PMI Bermasalah Dideportasi dari Sarawak via Perbatasan Entikong

    Sepanjang Januari 2026, 321 PMI Bermasalah Dideportasi dari Sarawak via Perbatasan Entikong

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali memfasilitasi proses pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari wilayah Sarawak, Malaysia. Sepanjang bulan Januari 2026, otoritas Malaysia telah melakukan serangkaian tindakan pendeportasian terhadap para pekerja migran yang tersangkut berbagai persoalan hukum dan keimigrasian. Berdasarkan keterangan tertulis dari KJRI Kuching pada […]

  • Bupati Kubu Raya Tegaskan Gas 3 Kg Tak Boleh Dijual ke Toko dan Pengecer

    Bupati Kubu Raya Tegaskan Gas 3 Kg Tak Boleh Dijual ke Toko dan Pengecer

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Lonjakan harga gas elpiji tiga kilogram atau “gas melon” yang mencekik warga kurang mampu memicu reaksi keras dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa gas bersubsidi tersebut dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali ke toko-toko atau pengecer ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Penegasan ini disampaikan Sujiwo di Sungai Raya […]

  • Jelang Mudik Lebaran, Polres Sekadau Gelar Operasi Ketupat Kapuas 2026 dan Siapkan Pos Pelayanan

    Jelang Mudik Lebaran, Polres Sekadau Gelar Operasi Ketupat Kapuas 2026 dan Siapkan Pos Pelayanan

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kepolisian Resor (Polres) Sekadau mulai mematangkan strategi pengamanan menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini diawali dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral yang berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau pada Rabu (10/3/2026). Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, menegaskan bahwa pengamanan tahun ini akan dikemas dalam sandi Operasi Ketupat Kapuas 2026. […]

  • Polisi Tertibkan Balap Liar di Sungai Raya Usai Laporan Masuk ke Sosmed Bupati Kubu Raya

    Polisi Tertibkan Balap Liar di Sungai Raya Usai Laporan Masuk ke Sosmed Bupati Kubu Raya

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Aksi balap liar di kawasan Jalan Angkasa Pura, Kecamatan Sungai Raya, akhirnya dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Langkah tegas ini diambil Polres Kubu Raya setelah menerima aduan langsung dari masyarakat melalui akun Instagram pribadi Bupati Kubu Raya, Sujiwo. Merespons laporan digital tersebut, personel kepolisian bergerak cepat menuju lokasi untuk menertibkan para pelaku yang […]

expand_less