Bocah di Sekadau Ditemukan Berlumpur Usai Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diciduk
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
- print Cetak

Bocah di Sekadau Ditemukan Berlumpur Usai Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diciduk. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com – Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus memilukan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada penghujung tahun 2025. Terduga pelaku, seorang pria berinisial R.A. (28), kini telah resmi mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus polisi pada Kamis (8/1/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena korban ditemukan warga dalam kondisi yang sangat mengenaskan di tengah suasana perayaan keluarga.
Peristiwa kelam ini terjadi pada Selasa (30/12/2025). Saat itu, korban tengah merayakan Natal bersama keluarga besar di salah satu wilayah di Kabupaten Sekadau. Namun, keceriaan itu berubah menjadi kepanikan setelah korban mendadak hilang dari lingkungan keluarga.
Beberapa jam kemudian, warga setempat dikejutkan dengan penemuan korban. Bocah malang tersebut ditemukan dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning, yang memicu kecurigaan adanya tindak kekerasan.
“Laporan resmi masuk pada 4 Januari 2026. Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti,” ujar Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, Minggu (11/1/2026).
Setelah penyelidikan intensif selama empat hari, polisi berhasil memastikan identitas terduga pelaku. R.A. diamankan tanpa perlawanan dan dalam pemeriksaan awal, ia mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Zainal.
Atas tindakan kejinya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026. Jeratan pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
IPTU Zainal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan objektif, dengan fokus utama pada perlindungan dan pemulihan psikologis korban.
“Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan transparan kepada publik,” pungkasnya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar