Minggu, 3 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » News » Bocah di Sekadau Ditemukan Berlumpur Usai Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diciduk

Bocah di Sekadau Ditemukan Berlumpur Usai Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diciduk

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.Com – Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus memilukan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada penghujung tahun 2025. Terduga pelaku, seorang pria berinisial R.A. (28), kini telah resmi mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus polisi pada Kamis (8/1/2026).

Kasus ini menjadi sorotan karena korban ditemukan warga dalam kondisi yang sangat mengenaskan di tengah suasana perayaan keluarga.

Peristiwa kelam ini terjadi pada Selasa (30/12/2025). Saat itu, korban tengah merayakan Natal bersama keluarga besar di salah satu wilayah di Kabupaten Sekadau. Namun, keceriaan itu berubah menjadi kepanikan setelah korban mendadak hilang dari lingkungan keluarga.

Beberapa jam kemudian, warga setempat dikejutkan dengan penemuan korban. Bocah malang tersebut ditemukan dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning, yang memicu kecurigaan adanya tindak kekerasan.

“Laporan resmi masuk pada 4 Januari 2026. Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti,” ujar Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, Minggu (11/1/2026).

Setelah penyelidikan intensif selama empat hari, polisi berhasil memastikan identitas terduga pelaku. R.A. diamankan tanpa perlawanan dan dalam pemeriksaan awal, ia mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Zainal.

Atas tindakan kejinya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026. Jeratan pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

IPTU Zainal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan objektif, dengan fokus utama pada perlindungan dan pemulihan psikologis korban.

“Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan transparan kepada publik,” pungkasnya.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Tim Redaksi
  • Sumber: Humas Polres

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Banjir Sanggau: Entikong dan Noyan Mulai Kering, Wilayah Beduai Masih Siaga Genangan 70 CM

    Update Banjir Sanggau: Entikong dan Noyan Mulai Kering, Wilayah Beduai Masih Siaga Genangan 70 CM

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Setelah sempat melumpuhkan aktivitas di beberapa titik, bencana banjir yang melanda sejumlah kecamatan di Kabupaten Sanggau mulai menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan monitoring terbaru Polres Sanggau pada Sabtu (10/1/2026), wilayah Entikong dan Noyan dilaporkan sudah surut sepenuhnya, meski kewaspadaan di wilayah hilir seperti Beduai dan Sekayam tetap ditingkatkan. Kabar melegakan datang dari Kecamatan Entikong. […]

  • Kedok Petani Kuala Dua Terbongkar! Nyambi Jualan Sabu Paket Ekonomis, Raup Cuan dari Kampung Beting

    Kedok Petani Kuala Dua Terbongkar! Nyambi Jualan Sabu Paket Ekonomis, Raup Cuan dari Kampung Beting

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini tepat menggambarkan nasib RJ (43), seorang pria asal Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya. Meski sehari-hari mengaku bekerja sebagai petani, RJ ternyata memiliki sampingan gelap sebagai pengedar narkotika jenis sabu paket ekonomis seharga Rp50 ribu. Aksi residivis ini resmi terhenti setelah Tim Labubu Satresnarkoba Polres […]

  • RUPS Bank Kalbar 2025: Laba Melampaui Target, Edy Kusnadi Dicalonkan Jadi Direktur Utama

    RUPS Bank Kalbar 2025: Laba Melampaui Target, Edy Kusnadi Dicalonkan Jadi Direktur Utama

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) resmi menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025 di Aula Bank Kalbar, Jalan Rahadi Osman No. 10 Pontianak, pada Rabu (11/2/2026). Dalam rapat tersebut, para pemegang saham memberikan apresiasi tinggi atas capaian kinerja Bank Kalbar yang sangat memuaskan sepanjang tahun 2025. Hampir seluruh […]

  • Rahasia Memilih Ikan Segar ala KKP dan Cara Mengolahnya Agar Aman bagi Keluarga

    Rahasia Memilih Ikan Segar ala KKP dan Cara Mengolahnya Agar Aman bagi Keluarga

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Momen perayaan Tahun Baru 2026 biasanya identik dengan acara bakar ikan bersama keluarga. Untuk memastikan hidangan tetap sehat dan bergizi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan tips jitu memilih serta mengolah ikan yang wajib diketahui oleh para ibu rumah tangga. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), […]

  • Pemkot Boyong Produk Unggulan ke INACRAFT 2026, Bidik Buyers Luar Negeri di Pameran Terbesar Asia Tenggara

    Pemkot Boyong Produk Unggulan ke INACRAFT 2026, Bidik Buyers Luar Negeri di Pameran Terbesar Asia Tenggara

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Kom/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota Pontianak bersama Dekranasda Kota Pontianak kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung perajin lokal menembus pasar internasional. Melalui ajang The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) tahun 2026, produk unggulan Kota Pontianak dipamerkan untuk memperluas jangkauan pemasaran hingga ke mancanegara. Pameran yang diprakarsai oleh Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) ini […]

  • Pemkot Bidik Pembangunan SMP & SMA Baru di 2027, IPM Pontianak Tembus 82,80

    Pemkot Bidik Pembangunan SMP & SMA Baru di 2027, IPM Pontianak Tembus 82,80

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa arah pembangunan Kota Pontianak pada tahun 2027 akan difokuskan pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang inklusif serta penguatan pelayanan publik. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pontianak Tahun 2027 di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak pada Kamis […]

expand_less