Rabu, 4 Mar 2026
Trending Tags
Beranda » News » Bocah di Sekadau Ditemukan Berlumpur Usai Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diciduk

Bocah di Sekadau Ditemukan Berlumpur Usai Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diciduk

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.Com – Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus memilukan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada penghujung tahun 2025. Terduga pelaku, seorang pria berinisial R.A. (28), kini telah resmi mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus polisi pada Kamis (8/1/2026).

Kasus ini menjadi sorotan karena korban ditemukan warga dalam kondisi yang sangat mengenaskan di tengah suasana perayaan keluarga.

Peristiwa kelam ini terjadi pada Selasa (30/12/2025). Saat itu, korban tengah merayakan Natal bersama keluarga besar di salah satu wilayah di Kabupaten Sekadau. Namun, keceriaan itu berubah menjadi kepanikan setelah korban mendadak hilang dari lingkungan keluarga.

Beberapa jam kemudian, warga setempat dikejutkan dengan penemuan korban. Bocah malang tersebut ditemukan dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning, yang memicu kecurigaan adanya tindak kekerasan.

“Laporan resmi masuk pada 4 Januari 2026. Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti,” ujar Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, Minggu (11/1/2026).

Setelah penyelidikan intensif selama empat hari, polisi berhasil memastikan identitas terduga pelaku. R.A. diamankan tanpa perlawanan dan dalam pemeriksaan awal, ia mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Zainal.

Atas tindakan kejinya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026. Jeratan pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

IPTU Zainal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan objektif, dengan fokus utama pada perlindungan dan pemulihan psikologis korban.

“Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan transparan kepada publik,” pungkasnya.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Tim Redaksi
  • Sumber: Humas Polres

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menembus Pasar Dunia, Inilah Deretan Komoditas Unggulan Kalbar yang Melintasi PLBN Entikong Selama 2025

    Menembus Pasar Dunia, Inilah Deretan Komoditas Unggulan Kalbar yang Melintasi PLBN Entikong Selama 2025

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Karantina Kalbar
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Sebagai garda terdepan di beranda negara, Karantina Kalimantan Barat (Kalbar) Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Entikong sukses mengawal lalu lintas komoditas internasional sepanjang tahun 2025. Peran strategis ini tercermin dari performa impresif pada sektor hewan, ikan, dan tumbuhan yang melintasi perbatasan Indonesia-Malaysia. Data sepanjang 2025 mempertegas bahwa PLBN Entikong bukan sekadar pintu perlintasan, melainkan […]

  • Terduga Penggelapan Mobil Avanza di Kapuas Hulu Tak Berkutik Diringkus Polisi di Semitau

    Terduga Penggelapan Mobil Avanza di Kapuas Hulu Tak Berkutik Diringkus Polisi di Semitau

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Bunut Hulu. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS, warga Boyan Tanjung, beserta barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi KB […]

  • Wabup Sukir Jamin Urus Izin Ponpes Pakai Dana Pribadi Agar Bisa Dapat Bantuan Negara

    Wabup Sukir Jamin Urus Izin Ponpes Pakai Dana Pribadi Agar Bisa Dapat Bantuan Negara

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, memberikan jaminan khusus bagi pengelola pondok pesantren dan yayasan di wilayahnya yang hingga kini belum mengantongi izin operasional. Hal ini disampaikannya saat melaksanakan Safari Ramadan di Masjid Muhajirin, Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, pada Senin (23/2/2026). Sukiryanto menyoroti fakta bahwa Kubu Raya memiliki jumlah pondok pesantren terbanyak […]

  • Kisah Sukses Anak Desa Nanga Layung, Wagub Krisantus Motivasi Santri Miftahul Khairat Kubu Raya

    Kisah Sukses Anak Desa Nanga Layung, Wagub Krisantus Motivasi Santri Miftahul Khairat Kubu Raya

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, memberikan wejangan mendalam bagi para wali santri dan wisudawan saat menghadiri prosesi wisuda di Pondok Pesantren Miftahul Khairat, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (18/1/2026). Dalam kunjungannya tersebut, Wagub tidak hanya menyaksikan kelulusan para santri, tetapi juga melakukan peletakan batu pertama pembangunan lokal baru Pondok Pesantren Miftahul Khairat 2 […]

  • Pemkot Singkawang Bertindak! Buntut Tarif Parkir Rp30 Ribu yang Viral di Medsos

    Pemkot Singkawang Bertindak! Buntut Tarif Parkir Rp30 Ribu yang Viral di Medsos

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Citra pariwisata Kota Singkawang terusik oleh gelombang keluhan masyarakat terkait tarif parkir selangit selama libur Natal dan Tahun Baru 2026. Merespons viralnya tarif parkir yang mencapai Rp30.000 di kawasan pantai, Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan langkah penertiban kilat pada Rabu (7/1/2026). Langkah ini diambil setelah […]

  • Sah! Mantan Kepala Bappeda Ambrosius Sadau Kini Jabat Sekda Kapuas Hulu, Bupati Titip Sinergi Solid

    Sah! Mantan Kepala Bappeda Ambrosius Sadau Kini Jabat Sekda Kapuas Hulu, Bupati Titip Sinergi Solid

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kini memiliki pimpinan manajerial ASN definitif. Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, secara resmi melantik Ambrosius Sadau sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu dalam upacara pengambilan sumpah jabatan di Aula Sekretariat DPRD Kapuas Hulu, Senin (5/1/2026). Ambrosius Sadau, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), terpilih […]

expand_less