“Kopi Aroma Sabu” di Supadio: Lansia Penyelundup Narkotika Lintas Provinsi Diciduk
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
- print Cetak

Modus "Kopi Aroma Sabu": Lansia Penyelundup Narkotika Lintas Provinsi Diciduk di Supadio. (Foto: Humas Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com – Sinergi apik antara Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya dengan Unit K9 Bea Cukai Bandara Internasional Supadio kembali membuahkan hasil. Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disamarkan di dalam kemasan bubuk kopi berhasil digagalkan sebelum sempat diterbangkan menuju Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Seorang pria lansia berinisial SY (57) tak berkutik setelah pelarian dan identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Modus yang digunakan SY tergolong klasik namun penuh persiapan. Ia membungkus sabu seberat bruto 2,82 gram dengan plastik hitam, lalu menimbunnya di dalam serbuk kopi pekat. Tujuannya jelas: menyamarkan bentuk fisik sekaligus menutupi aroma kimia sabu dari pemeriksaan petugas.
Namun, kecerdikan manusia ini kalah oleh insting tajam anjing pelacak Unit K9 Bea Cukai. Saat paket melintasi area kargo bandara, anjing pelacak menunjukkan reaksi mencurigakan yang langsung direspons cepat dengan koordinasi bersama Tim Labubu Polres Kubu Raya.
Setelah paket dipastikan berisi narkotika, Satresnarkoba Polres Kubu Raya melakukan gerak cepat. Penyelidikan difokuskan pada titik pengiriman jasa ekspedisi.
“Berbekal video CCTV dan penyelidikan mendalam, Tim Labubu berhasil mengidentifikasi dan mengamankan SY di kawasan Jalan Purnama 2, Pontianak Selatan pada Selasa malam (6/1/2026),” ungkap Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, Selasa (13/1/2026).
Dalam pemeriksaan, terungkap fakta yang cukup mencengangkan. SY mengaku membeli barang haram tersebut di Pontianak Timur seharga Rp1,5 juta. Ironisnya, untuk risiko hukum yang begitu besar, ia mengaku hanya dijanjikan upah sebesar Rp300 ribu oleh pemesan di Sulawesi.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ini baru pertama kali dilakukan. Namun, kami tidak percaya begitu saja. Satresnarkoba Polres Kubu Raya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik pengiriman lintas provinsi ini,” tegas Aiptu Ade.
SY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polres Kubu Raya. Kasus ini menjadi pengingat bagi pengelola jasa ekspedisi dan otoritas bandara untuk terus memperketat pengawasan terhadap barang kiriman, terutama yang menggunakan modus penyamaran aroma.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar