Rabu, 4 Mar 2026
Trending Tags
Beranda » News » Operasi Subuh di Sungai Pawan Ketapang: Penyelundupan 600 Kayu Bulat Digagalkan

Operasi Subuh di Sungai Pawan Ketapang: Penyelundupan 600 Kayu Bulat Digagalkan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.Com — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil memutus rantai peredaran kayu ilegal skala besar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu (17/1/2026) dini hari, petugas mengamankan ratusan batang kayu bulat yang diselundupkan melalui jalur perairan.

Tim menyergap sebuah rakit raksasa berisi kurang lebih 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran beserta dua unit klotok air saat sedang merapat di Sungai Pawan, tepatnya di seberang sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan tepat saat kayu-kayu tersebut hendak dipasok ke industri tujuan sekitar pukul 01.00 WIB. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan (SKSHHK).

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Saat diperiksa di lokasi, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan,” ujar Leonardo Gultom.

Hingga saat ini, petugas telah mengamankan lima orang terduga pelaku di lokasi kejadian. Selain kayu dan sarana angkut, lokasi industri pengolahan kayu yang diduga sebagai penampung bahan baku ilegal tersebut juga telah dipasangi garis pengamanan untuk kepentingan penyidikan.

Leonardo menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan menyasar para pekerja di lapangan. Fokus penyidikan kini diarahkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk pemodal di balik aksi penjarahan hutan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner) dari praktik ilegal ini. Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya,” tegasnya.

Para pelaku terancam jeratan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa operasi ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam menekan laju deforestasi dan kerugian negara akibat pembalakan liar.

“Tidak ada tempat bagi perusak hutan. Penindakan ini adalah bukti keseriusan negara untuk melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal tersebut,” tegas Dwi Januanto.

Operasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku industri perkayuan di Kalimantan Barat untuk tidak menerima bahan baku dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Anggap Sepele Gigi Berlubang, Dokter RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Risiko Infeksi Tubuh

    Jangan Anggap Sepele Gigi Berlubang, Dokter RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Risiko Infeksi Tubuh

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Masalah gigi berlubang atau karies gigi masih menjadi keluhan kesehatan yang paling mendominasi di tengah masyarakat, mulai dari usia anak-anak hingga dewasa. Sayangnya, banyak orang masih menganggap kondisi ini sebagai masalah sepele yang hanya berujung pada nyeri sesaat. Padahal, jika dibiarkan tanpa penanganan medis yang tepat, lubang pada gigi dapat memicu dampak serius […]

  • RUPS Bank Kalbar 2025: Laba Melampaui Target, Edy Kusnadi Dicalonkan Jadi Direktur Utama

    RUPS Bank Kalbar 2025: Laba Melampaui Target, Edy Kusnadi Dicalonkan Jadi Direktur Utama

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) resmi menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025 di Aula Bank Kalbar, Jalan Rahadi Osman No. 10 Pontianak, pada Rabu (11/2/2026). Dalam rapat tersebut, para pemegang saham memberikan apresiasi tinggi atas capaian kinerja Bank Kalbar yang sangat memuaskan sepanjang tahun 2025. Hampir seluruh […]

  • Soft Opening Cafe RUPA, Wabup Sambas Ajak Anak Muda Lahirkan Peluang Usaha dari Ruang Interaksi

    Soft Opening Cafe RUPA, Wabup Sambas Ajak Anak Muda Lahirkan Peluang Usaha dari Ruang Interaksi

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sambas terus menunjukkan tren positif dengan hadirnya unit-unit usaha baru yang inovatif. Mewakili Bupati Sambas, Wakil Bupati Heroaldi Djuhardi Alwi secara resmi melaksanakan Soft Opening Cafe Ruang Jumpa (RUPA) yang berlokasi di Jalan Gusti Hamzah, Desa Durian, Kecamatan Sambas. Kehadiran Cafe RUPA tidak sekadar […]

  • Tak Ada Toleransi Lagi, Satpol PP Landak Angkut Sisa Lapak Pedagang di Zona Terlarang Pasar Tungkul

    Tak Ada Toleransi Lagi, Satpol PP Landak Angkut Sisa Lapak Pedagang di Zona Terlarang Pasar Tungkul

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Landak melakukan tindakan tegas dengan menertibkan lapak-lapak pedagang yang nekat melanggar zona larangan berjualan di kawasan Pasar Rakyat, Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. Operasi pembersihan yang berlangsung pada Senin (19/1/2026) siang ini melibatkan personel dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Diskumindag, hingga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak. Meski […]

  • Kisah Bidan Dini Terima SK P3K Pontianak Setelah Tiga Tahun Mengabdi: Alhamdulillah, Rezeki Saya di Sini

    Kisah Bidan Dini Terima SK P3K Pontianak Setelah Tiga Tahun Mengabdi: Alhamdulillah, Rezeki Saya di Sini

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Gurat kebahagiaan terpancar dari wajah Dini Alfianita. Bidan yang telah tiga tahun mendedikasikan dirinya di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak ini akhirnya resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai P3K Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Jumat (2/1/2026). Bagi Dini, momen ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan jawaban […]

  • KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK […]

expand_less