Wanted! Pemadaman Listrik Bergilir di Pontianak!
- account_circle Ferry Harry Haswin
- calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
- print Cetak

Wanted! Pemadaman listrik bergilir di Pontianak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Listrik Bisa Dipadamkan, Apakah Pembayaran Listrik Juga Tetap Sama?
Pemadaman listrik bergilir di Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya diperkirakan masih berlangsung selama beberapa minggu. Kondisi ini berkaitan dengan gangguan pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang membutuhkan waktu pemulihan karena kapasitas pembangkit tersebut cukup besar.
Melalui Manager Komunikasi PLN UID Kalimantan Barat, Mukhlis Zarkasih, dijelaskan bahwa proses pemulihan pembangkit membutuhkan waktu. Namun, kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama bagi pelaku UMKM, pedagang kecil, pekerja yang bergantung pada internet, serta rumah tangga yang terdampak pemadaman berulang.
Lantas, Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Masyarakat?
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab pemadaman, perkiraan durasi, serta langkah penanganan yang dilakukan oleh pihak terkait. Selain itu, perlu ada perhatian terhadap dampak pemadaman terhadap kegiatan ekonomi, pelayanan kesehatan, ketersediaan air bersih, dan pelayanan publik lainnya yang membutuhkan pasokan listrik berkelanjutan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyediaan tenaga listrik harus memperhatikan keandalan, keamanan, dan kualitas pelayanan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi salah satu dasar untuk membahas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur serta perlindungan terhadap kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa Hal yang Perlu Menjadi Perhatian:
Bagaimana perlindungan bagi pelaku UMKM, pedagang kecil, dan masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman berulang?
Bagaimana jaminan pasokan listrik bagi rumah sakit, fasilitas kesehatan, layanan air bersih, dan pelayanan publik?
Apa langkah mitigasi yang dilakukan PLN untuk melindungi fasilitas vital serta kelompok masyarakat yang rentan?
Bagaimana mekanisme pengaduan dan penyelesaian apabila konsumen mengalami kerugian akibat gangguan pelayanan listrik?
Masyarakat Membutuhkan Kepastian, Bukan Sekadar Penjelasan!
Pemulihan sistem kelistrikan memang dapat membutuhkan waktu. Namun, transparansi informasi, keselamatan masyarakat, dan penanganan pengaduan tetap menjadi hal penting. Persoalan yang perlu dibahas bukan hanya kapan listrik kembali normal, tetapi juga bagaimana dampak pemadaman ditangani secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
LBH Pontianak mendorong agar kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian dalam penanganan persoalan kelistrikan ini.
KONSULTASI HUKUM GRATIS VIA WHATSAPP
WhatsApp: 087851413121
Jl. Karya Kita, Gg. Karya Kita N-3, Pontianak
Instagram/Facebook: @lbhpontianak
Email: lembagabantuanhukumptk@gmail.com
Penulis: Ferry Harry Haswin. S.H.
(Kadiv. Hak Asasi Manusia)
- Penulis: Ferry Harry Haswin
- Editor: Anisa

Saat ini belum ada komentar