Bola Panas Putusan MK: Soal Syarat Pendidikan Gibran
- account_circle Ferry Harry Haswin
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- print Cetak

BOLA PANAS PUTUSAN MK: SOAL SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pontianakmetro.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang salah satu pokok persoalannya menyangkut keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon Wakil Presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sebagai pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, antara lain karena persoalan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.
MK juga mempertimbangkan bahwa perkara tersebut diajukan dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sementara status Gibran sebagai calon Wakil Presiden telah berakhir setelah pasangan terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan berada dalam ranah kewenangan lembaga yang berwenang menilai persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek persyaratan calon pejabat negara, validitas dokumen pendidikan, kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, serta batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU.
Bagi publik, perkara ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap proses pencalonan pejabat negara harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
LBH Pontianak mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini secara kritis dan objektif, dengan tetap berpegang pada putusan resmi lembaga peradilan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Bantuan Hukum Cuma-Cuma
Lindungi Hak Keluarga, Lindungi Hak Masa Depan Anak
Penulis: Ferry Harry Haswin. S.H.
(Kadiv. Hak Asasi Manusia)
- Penulis: Ferry Harry Haswin
- Editor: Anisa

Saat ini belum ada komentar