Polres Kubu Raya Segel 9 Hektare Lahan Karhutla di Desa Punggur Kecil
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- print Cetak

Satreskrim Polres Kubu Raya segel 9 hektare lahan terbakar di Punggur Kecil. Bupati Sujiwo tegaskan proses hukum bagi perusak lingkungan. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya mengambil langkah tegas dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Jalan Parit Buluh, Serdam, Desa Punggur Kecil, pada Jumat (23/1/2026).
Penyegelan ini dilakukan untuk menjaga status quo tempat kejadian perkara (TKP) guna mendukung proses penyelidikan intensif dalam mengungkap pemicu kebakaran hebat tersebut.
Kasatreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, menegaskan bahwa lahan yang telah dipasang garis polisi tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat penegak hukum.
“Pemasangan police line dilakukan untuk menjaga status quo TKP agar tidak terganggu selama proses penyelidikan berlangsung. Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa lokasi ini sudah dalam atensi penegak hukum dan tidak diganggu gugat,” tegas Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak.
Berdasarkan data awal, luas area yang hangus terbakar di Desa Punggur Kecil tersebut diperkirakan mencapai angka yang cukup signifikan.
“Luas area kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 8 hingga 9 hektare,” tambah Nunut.
Ia memastikan pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan hukum secara tegas jika ditemukan unsur kesengajaan atau tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang hadir langsung di lokasi penyegelan menekankan bahwa tindakan hukum ini dilakukan tanpa pandang bulu. Ia menyoroti dampak karhutla yang telah merugikan sektor kesehatan, pendidikan, hingga transportasi masyarakat.
“Karhutla ini bukan persoalan sepele. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera, terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang saat ini tengah dalam pengawasan ketat pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar Sujiwo.
Bupati menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melanggar aturan dalam pemanfaatan lahan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Senada dengan hal tersebut, Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, memastikan proses penyelidikan akan berjalan secara profesional sesuai atensi langsung dari Kapolres Kubu Raya.
“Setiap indikasi pelanggaran akan kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan proses penyelidikan dilakukan secara mendalam,” kata Kompol Andri Syahroni.
Pihak kepolisian juga meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi valid yang dapat membantu pengungkapan kasus ini, sementara tim penyidik terus bekerja mencari bukti-bukti baru di lapangan terkait pemicu api.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar