Polisi Amankan Joki dan 6 Motor “Trondol” di Kubu Raya Usai Warga Lapor via Instagram Bupati
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- print Cetak

Polres Kubu Raya amankan 6 motor balap liar di Jalan Angkasa Pura usai warga DM Instagram Bupati Sujiwo. Kendaraan disita, joki dan orang tua dipanggil ke Mapolres. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Aksi adu kecepatan ilegal di Jalan Angkasa Pura, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terhenti di tangan aparat. Sebanyak 6 unit sepeda motor beserta joki dan pemiliknya berhasil diamankan jajaran Polres Kubu Raya pada Minggu (25/1/2026).
Penangkapan ini bermula dari “curhatan” warga yang resah dengan aktivitas berbahaya tersebut. Masyarakat memilih melaporkan aksi tersebut melalui pesan singkat (Direct Message/DM) ke Instagram pribadi Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang sistem laporannya kini terintegrasi dengan akun resmi Polres Kubu Raya.
Menariknya, aksi penggerebekan ini dilakukan secara spontan oleh personel yang saat itu tengah berjuang memadamkan api Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sekitar lokasi. Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Samidi, petugas langsung meluncur ke lokasi balapan tak lama setelah menerima notifikasi laporan warga.
“Menindaklanjuti laporan itu, personel yang saat itu tengah melaksanakan pemadaman api karhutla langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menghentikan aksi para pelaku balap liar,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, pada Senin (26/1/2026).
Meskipun sempat terjadi ketegangan saat petugas tiba, polisi berhasil menguasai keadaan. Enam kendaraan yang diamankan rata-rata dalam kondisi “trondol” atau tidak dilengkapi plat nomor (TNKB), yang memperkuat dugaan bahwa motor-motor tersebut memang disiapkan khusus untuk balapan.
Berikut adalah daftar kendaraan yang disita sebagai barang bukti:
1. Vario 150 Hijau (Tanpa TNKB) – Pemilik HN, Joki AA.
2. Mio KB 3151 WV – Pemilik & Joki AT.
3. Jupiter Merah (Tanpa TNKB) – Pemilik DS, Joki RA.
4. Megapro Hitam (Tanpa TNKB) – Pemilik DS, Joki YN.
5. F1ZR Putih (Tanpa TNKB) – Pemilik DS, Joki YN.
6. Jupiter Biru (Tanpa TNKB) – Pemilik DS, Joki YN.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Aiptu Ade menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang mengabaikan keselamatan publik demi ego pribadi di jalan raya.
“Saat ini seluruh kendaraan dan pelaku menjalani proses penyelidikan mendalam. Kami tidak hanya menindak secara administratif, tetapi juga memanggil para orang tua agar mereka tahu aktivitas berbahaya anak-anak mereka,” tegas Ade.
Pihak kepolisian menekankan bahwa balap liar adalah tindakan yang merampas hak pengguna jalan lain untuk merasa aman. Polisi berkomitmen untuk terus memantau titik-titik rawan di Kubu Raya guna menekan angka kecelakaan fatal.
Hingga saat ini, keenam motor tersebut masih ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan kelengkapan surat-menyurat dan proses hukum lebih lanjut.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar