Rabu, 3 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Terapkan Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition, Tekan Penipuan Digital

Pemerintah Terapkan Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition, Tekan Penipuan Digital

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler di Indonesia dengan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Melalui kebijakan baru ini, setiap aktivasi kartu perdana wajib disertai pemindaian wajah (face recognition) sebagai bagian dari validasi identitas pengguna.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan diluncurkan di Gedung Sarinah, Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang menandai babak baru pengelolaan sektor telekomunikasi nasional.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menekan angka kriminalitas digital, mulai dari penipuan daring, penyebaran spam, hingga penggunaan nomor seluler ilegal yang kerap dimanfaatkan untuk kejahatan siber dan judi online.

Dalam regulasi tersebut, setiap masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu SIM baru diwajibkan menjalani proses pemindaian wajah. Skema ini merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.

Kewajiban perekaman biometrik hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski tetap diberi opsi untuk memperbarui data secara sukarela.

Aturan baru juga menetapkan bahwa kartu perdana harus dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses verifikasi biometrik berhasil, sehingga setiap nomor yang beredar dapat dipastikan terhubung langsung dengan identitas pemiliknya.

Bagi warga negara asing, proses registrasi diwajibkan melampirkan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. Sementara untuk pengguna di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan menggunakan data biometrik kepala keluarga.

Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk menutup celah peredaran kartu SIM tanpa identitas. “Setiap nomor ponsel harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pemilik aslinya,” kata Meutya.

Pemerintah berharap penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik dapat memperkuat penegakan hukum di ruang digital, meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi nasional. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geger Penemuan Bayi di Rumah Makan Sekadau, Ternyata Anak Kandung Saksi di Lokasi

    Geger Penemuan Bayi di Rumah Makan Sekadau, Ternyata Anak Kandung Saksi di Lokasi

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Polres Sekadau memberikan penjelasan resmi terkait peristiwa penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di sebuah rumah makan yang berlokasi di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Peristiwa yang sempat menghebohkan warga sekitar ini pertama kali diketahui pada Senin (2/2/2026) malam. Pihak kepolisian segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya […]

  • Hanya Satu Calon yang Lolos, Seleksi Direktur PDAM Tirta Muare Ulakan Sambas Resmi Dihentikan

    Hanya Satu Calon yang Lolos, Seleksi Direktur PDAM Tirta Muare Ulakan Sambas Resmi Dihentikan

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Proses pemilihan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas menemui jalan buntu. Panitia Seleksi (Pansel) secara resmi mengumumkan bahwa tahapan seleksi untuk kursi pimpinan perusahaan daerah tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Keputusan ini diambil setelah hasil rapat Pansel pada 8 Januari 2026 menunjukkan bahwa mayoritas pelamar […]

  • Anggelia Meryciana Wakili Kalbar di Puteri Indonesia 2026: Bawa Misi Budaya dan Karbon

    Anggelia Meryciana Wakili Kalbar di Puteri Indonesia 2026: Bawa Misi Budaya dan Karbon

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle GFM
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Pemerintah Kota Pontianak memberikan dukungan penuh kepada Anggelia Meryciana yang akan mewakili Kalimantan Barat di ajang Puteri Indonesia 2026. Ajang bergengsi ini menjadi panggung penting bagi representasi daerah. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa keikutsertaan ini merupakan peluang besar untuk mempromosikan potensi daerah. Kehadiran delegasi muda dianggap mampu membangun citra positif […]

  • BBM Langka di Melawi Tembus Rp30 Ribu Per Liter, Pertamina Didesak Transparan

    BBM Langka di Melawi Tembus Rp30 Ribu Per Liter, Pertamina Didesak Transparan

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kabar buruk melanda warga Kabupaten Melawi menjelang perayaan hari besar keagamaan. Bahan Bakar Minyak (BBM) dilaporkan menghilang secara serentak dari SPBU, yang memicu lonjakan harga di tingkat eceran hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp30.000 per liter. Kelangkaan ini memicu keresahan luas di tengah masyarakat yang sedang bersiap menyambut bulan suci Ramadan dan perayaan […]

  • Cekcok Soal Gono-Gini Mantan Suami Istri di Jalan Purnama Didamaikan Polsek Pontianak Selatan

    Cekcok Soal Gono-Gini Mantan Suami Istri di Jalan Purnama Didamaikan Polsek Pontianak Selatan

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Kepedulian dan respons cepat ditunjukkan oleh jajaran Polsek Pontianak Selatan melalui Tim Patroli Enggang Selatan. Petugas berhasil meredam keributan antara mantan suami istri yang dipicu persoalan harta gono-gini di Kawasan Jalan Purnama, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Jumat (2/1/2026). Langkah mediasi ini diambil untuk mencegah perselisihan berlarut-larut dan memastikan situasi di lingkungan masyarakat […]

  • Kementan Cabut Izin 2.300 Distributor Pupuk Sepanjang 2025, Ratusan Pejabat Dicopot

    Kementan Cabut Izin 2.300 Distributor Pupuk Sepanjang 2025, Ratusan Pejabat Dicopot

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas dalam menertibkan distribusi pupuk serta membenahi tata kelola internal demi menjaga keberhasilan program pangan nasional. Sepanjang tahun 2025, Kementan mencabut izin ribuan distributor pupuk yang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus mencopot ratusan pejabat di lingkungan kementerian. Kebijakan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat […]

expand_less