“Bajak Laut” di Sungai Ambawang Diringkus, Incar Mesin Speedboat BWS Kalimantan 1
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- print Cetak

Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang diringkus spesialis pencuri jalur air yang incar aset BWS Kalimantan 1. Lima pelaku lainnya masih buron (DPO). (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang bekerja sama dengan Tim Macan Raya Polres Kubu Raya berhasil membongkar praktik pencurian spesialis jalur air atau yang kerap dijuluki aksi “bajak laut”. Komplotan ini menyasar aset-aset berharga di wilayah perairan Simpang Pekong, Desa Simpang Kanan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Salah satu korban yang mengalami kerugian signifikan adalah Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan 1.
Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Reyden Fidel Armada, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan kepolisian pada 14 Desember 2025 lalu. Setelah melalui serangkaian olah TKP dan penyelidikan intensif, polisi berhasil menciduk seorang pria berinisial ADP (30).
“Kami mengamankan ADP yang diduga kuat sebagai salah satu eksekutor. Hal ini diperkuat dengan bukti percakapan di ponsel pelaku yang berencana membawa mesin hasil curian ke wilayah Sintang,” ungkap Iptu Reyden dalam konferensi pers pada Senin (26/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan “bajak laut” ini diketahui bekerja secara terorganisir dan memiliki pendanaan khusus. Setiap melancarkan aksinya, para pelaku diduga mendapatkan modal operasional berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta dari seorang pemodal.
Setelah barang hasil curian berhasil dijual, setiap anggota komplotan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Mesin-mesin hasil curian tersebut diketahui sebagian besar dijual ke wilayah Kabupaten Sintang dan daerah luar lainnya untuk menghilangkan jejak.
“Barang bukti utama yang kami amankan adalah mesin speedboat milik BWS Kalimantan 1. Modusnya, mereka bergerak lewat jalur sungai dan sudah memetakan target sejak awal,” tambah Reyden.
Meskipun ADP telah tertangkap, pihak kepolisian masih memburu lima orang lainnya yang kini telah resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Iptu Reyden menegaskan bahwa para buronan tersebut merupakan pemain lama atau residivis yang sering beraksi di wilayah perairan.
Saat ini, empat tersangka lain yang berkaitan dengan jaringan ini, yakni AI, IA, UN, dan SI, telah ditahan oleh Gakkum Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat pesisir dan pengguna jalur transportasi air agar senantiasa waspada dalam menjaga aset mereka. Warga diminta untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sungai demi memutus rantai kriminalitas perairan di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar