Karyawan Sawit di Ketapang Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Usai Gelapkan Aset Perusahaan
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
- print Cetak

Pria berinisial WS (34) di Ketapang ditangkap polisi. Awalnya diduga gelapkan aset bengkel, ternyata simpan 13 paket sabu di rumah karyawan perusahaan. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Seorang pria berinisial WS (34), warga Kecamatan Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menguasai belasan paket narkotika jenis sabu. Menariknya, terungkapnya kasus narkoba ini bermula dari dugaan tindak pidana penggelapan aset perusahaan yang dilakukan oleh pelaku.
WS yang bekerja sebagai karyawan di bagian workshop sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, diamankan petugas di perumahan karyawan Kecamatan Sungai Melayu Rayak pada Jumat (23/01/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Tumbang Titi, IPTU I Made Adyana, mengungkapkan bahwa awalnya pelaku diamankan oleh satuan pengamanan (Satpam) internal perusahaan karena diduga menggelapkan barang-barang bengkel milik perusahaan.
“Saat pelaku diamankan oleh satpam internal di area rumah karyawan, petugas juga menemukan barang bukti berupa pipet yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu. Penemuan ini langsung dilaporkan ke Satresnarkoba Polres Ketapang,” papar IPTU I Made Adyana pada Selasa (27/01/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan mendalam di kediaman pelaku. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih mengejutkan, yakni 13 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 2,35 gram bruto beserta perangkat isapnya.
Atas temuan tersebut, WS beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana,” tegas Made.
Pihak kepolisian mengapresiasi kesigapan pihak keamanan perusahaan dalam melaporkan temuan tersebut. Made juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.
“Kami meminta warga tetap waspada. Segera lapor petugas jika melihat indikasi penggunaan atau peredaran sabu di sekitarnya demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar