Sembunyi di Kontrakan Jalan Sepakat, Pengedar Sabu di Ketapang Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- print Cetak

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ketapang ringkus pria berinisial H di sebuah kontrakan di Delta Pawan. Polisi sita 34,80 gram sabu siap edar. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ketapang kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H berhasil diringkus petugas lantaran diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang didiami pelaku di Jalan Sepakat, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Senin (26/01/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Keberhasilan operasi ini berawal dari informasi akurat masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga melakukan penggerebekan.
Saat petugas tiba di lokasi, pelaku didapati tengah berada di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total mencapai 34,80 gram bruto beserta perangkat pendukung lainnya.
Pelaku H beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan keterangan awal di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa puluhan gram sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Narkoba, AKP I Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa pelaku kini terancam hukuman berat atas perbuatannya tersebut.
“Tentunya kami akan mendalami keterlibatan pelaku dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Made Surita.
Pihak Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Ketapang. Kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi transaksi barang haram di lingkungan masing-masing.
AKP Made Surita berharap sinergi yang kuat antara warga dan aparat penegak hukum mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta benar-benar bebas dari ancaman narkoba di masa depan
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar