Suara Bising Berakhir di Gergaji, Polres Sintang Musnahkan 424 Knalpot Brong
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- print Cetak

Polres Sintang musnahkan 424 unit knalpot brong hasil penertiban sejak 2025. Kapolres menegaskan penindakan demi kenyamanan warga dan keselamatan generasi muda. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Kebisingan jalan raya di Kabupaten Sintang dipastikan berkurang secara signifikan. Polres Sintang melalui Satuan Lalu Lintas secara resmi memusnahkan ratusan knalpot non-standar atau knalpot brong dalam sebuah seremoni di lapangan Sat Lantas Polres Sintang pada Rabu (28/1/2026) pagi.
Sebanyak 424 unit knalpot brong yang menjadi sumber polusi suara berhasil dikumpulkan petugas sejak periode tahun 2025 hingga Januari 2026. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gergaji listrik.
Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, menjelaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan respons langsung kepolisian atas membanjirnya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dan tidak nyaman saat berada di jalan raya maupun di lingkungan tempat tinggal.
“Penindakan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, namun karena knalpot brong sudah sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kapolres dalam press conference yang digelar pukul 09.00 WIB tersebut.
AKBP Sanny menambahkan bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan didasari rasa benci terhadap hobi otomotif, melainkan bentuk kasih sayang untuk menyelamatkan generasi muda dari perilaku berkendara yang tidak tertib.
Langkah kepolisian ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Sintang. Bupati Sintang, Herkulanus Bala, yang hadir langsung dalam pemusnahan tersebut, mengapresiasi ketegasan Polres Sintang dalam menjaga aspek psikologis dan kenyamanan warga di ruang publik.
“Seperti yang disampaikan Bapak Kapolres, penindakan ini bukan karena kebencian, melainkan untuk menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban berlalu lintas. Pemerintah Kabupaten Sintang mendukung penuh penertiban knalpot brong demi keamanan dan kenyamanan di jalan raya,” tegas Bupati.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pemotongan knalpot oleh Bupati dan Kapolres, yang kemudian diikuti oleh unsur Forkopimda mulai dari perwakilan Dandim Sintang hingga Kejaksaan Negeri Sintang.
Melalui pemusnahan ini, Sat Lantas Polres Sintang ingin mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa tidak ada ruang bagi penggunaan komponen kendaraan yang melanggar aturan demi terwujudnya keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Bumi Senentang.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar