Polres Bengkayang Gagalkan Pengiriman 146 Gram Sabu dari Pontianak, Sepasang Pria dan Wanita Diringkus
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
- print Cetak

Satresnarkoba Polres Bengkayang mengamankan AK dan BF beserta 146,04 gram sabu di Jalan Basuki Rachmad pada Rabu (18/2/2026). Simak kronologi penangkapannya. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus sabu di wilayah Kecamatan Bengkayang pada Rabu (18/2/2026) pagi.
Kedua tersangka yang diringkus petugas masing-masing berinisial AK (27), seorang pria asal Kabupaten Kubu Raya, dan BF (26), seorang perempuan warga Kota Pontianak. Keduanya ditangkap sekitar pukul 06.47 WIB saat melintas di Jalan Basuki Rachmad, Kelurahan Bumi Emas.
Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jumadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang dibawa dari arah Pontianak menuju Bengkayang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar AKP Jumadi pada Rabu (18/2/2026).
Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah makan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat serta pemilik usaha tersebut. Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 146,04 gram.
Barang bukti tersebut dikemas dalam dua plastik klip transparan berisi kristal putih. Untuk mengelabui petugas, para tersangka menyimpan barang haram itu dalam bungkusan plastik hitam di belakang jok mobil yang mereka gunakan.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya dua lembar tisu putih, plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam merek Realme dan Redmi yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Saat ini, AK dan BF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melaksanakan gelar perkara, tes urine, serta pengujian laboratorium barang bukti ke Bidlabfor Polda Kalbar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menciptakan wilayah Bengkayang yang bersih dari narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang,” tegas Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar