Rabu, 4 Mar 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDAM Tirta Khatulistiwa Fokus Operasionalkan Pipa Nipah Kuning Februari Ini

    PDAM Tirta Khatulistiwa Fokus Operasionalkan Pipa Nipah Kuning Februari Ini

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota Pontianak memberikan instruksi tegas kepada Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa untuk segera menekan angka kehilangan air akibat pipa bocor yang saat ini masih menyentuh angka 30,6 persen. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menargetkan tingkat kebocoran jaringan tersebut harus mampu ditekan hingga berada di bawah angka 28 persen dalam waktu […]

  • Sekadau Dikepung Banjir Hingga 2 Meter, 3.545 KK di Nanga Taman dan Nanga Mahap Terendam!

    Sekadau Dikepung Banjir Hingga 2 Meter, 3.545 KK di Nanga Taman dan Nanga Mahap Terendam!

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Bencana banjir besar melanda wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, sejak Kamis (8/1/2026) dini hari. Dipicu hujan ekstrem sejak Rabu malam, Sungai Sekadau meluap hebat dan merendam permukiman warga di Kecamatan Nanga Taman dan Nanga Mahap dengan ketinggian air mencapai dua meter. Data sementara dari BPBD Kabupaten Sekadau menunjukkan skala dampak yang sangat luas, […]

  • Polres Bengkayang Gagalkan Pengiriman 146 Gram Sabu dari Pontianak, Sepasang Pria dan Wanita Diringkus

    Polres Bengkayang Gagalkan Pengiriman 146 Gram Sabu dari Pontianak, Sepasang Pria dan Wanita Diringkus

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus sabu di wilayah Kecamatan Bengkayang pada Rabu (18/2/2026) pagi. Kedua tersangka yang diringkus petugas masing-masing berinisial AK (27), seorang pria asal Kabupaten Kubu Raya, dan BF (26), seorang perempuan warga Kota Pontianak. […]

  • Pemkot Pontianak Bebaskan Pajak BPHTB dan Usulkan Rusun Baru di Gang Semut

    Pemkot Pontianak Bebaskan Pajak BPHTB dan Usulkan Rusun Baru di Gang Semut

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bergerak cepat mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Dukungan ini diwujudkan melalui serangkaian kebijakan strategis, mulai dari pembebasan pajak hingga usulan pembangunan rumah susun (rusun) baru di kawasan padat penduduk. Langkah nyata yang diambil Pemkot antara lain menerbitkan aturan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah […]

  • Wagub Krisantus Kurniawan Nyalon Ketua Umum Perbakin Kalbar, Bidik Prestasi Nasional

    Wagub Krisantus Kurniawan Nyalon Ketua Umum Perbakin Kalbar, Bidik Prestasi Nasional

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen penuh untuk mendorong peningkatan prestasi olahraga menembak di kancah nasional maupun internasional. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, saat menerima audiensi pengurus Perbakin Kalbar di ruang kerjanya pada Kamis (8/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Wagub menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan organisasi agar melahirkan atlet-atlet menembak […]

  • Wabup Sukiryanto Ingatkan Warga Jaga Bundaran Gaforaya: Jangan Sampai Bunga Habis dan Kotor!

    Wabup Sukiryanto Ingatkan Warga Jaga Bundaran Gaforaya: Jangan Sampai Bunga Habis dan Kotor!

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Kawasan Bundaran Gaforaya yang kini menjadi ikon baru Kabupaten Kubu Raya yang rencana dalam waktu dekat akan segera resmi dibuka untuk masyarakat umum. Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menegaskan bahwa kawasan ini adalah aset yang dibangun dari uang rakyat, sehingga kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama. Hal tersebut ditegaskan Sukiryanto dalam rapat koordinasi terkait […]

expand_less