Rabu, 17 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edho Sinaga: Jangan Persulit Pers, Permintaan Data Jurnalis Harusnya Pakai Rezim UU Pers Bukan UU KIP

    Edho Sinaga: Jangan Persulit Pers, Permintaan Data Jurnalis Harusnya Pakai Rezim UU Pers Bukan UU KIP

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat mengambil langkah strategis untuk mengakhiri kesalahpahaman antara badan publik dan insan pers terkait akses data. Melalui agenda Coaching Clinic Penguatan Literasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), KI Kalbar menekankan pentingnya membedakan antara permohonan informasi administratif dan tugas jurnalistik. Kegiatan yang digelar pada Jumat (30/01/2026) ini bertujuan menyamakan persepsi antara […]

  • Polisi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Sasar WNA Lewat Aplikasi Kencan Palsu

    Polisi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Sasar WNA Lewat Aplikasi Kencan Palsu

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil membongkar sindikat love scamming atau penipuan berkedok asmara yang diduga terhubung dengan jaringan internasional. Sindikat tersebut diketahui beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan sasaran korban warga negara asing (WNA). Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kantor PT Altair Trans […]

  • Polres Ketapang Gerebek Cafe di Sungai Pelang, Sita 8 Paket Sabu dari Tangan AH

    Polres Ketapang Gerebek Cafe di Sungai Pelang, Sita 8 Paket Sabu dari Tangan AH

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang kerap terjadi di salah satu tempat hiburan malam. Seorang pemuda berinisial AH (26) tak berkutik saat diringkus petugas di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Poros Pelang Tumbang Titi, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Penangkapan yang terjadi pada Rabu […]

  • Anggelia Meryciana Wakili Kalbar di Puteri Indonesia 2026: Bawa Misi Budaya dan Karbon

    Anggelia Meryciana Wakili Kalbar di Puteri Indonesia 2026: Bawa Misi Budaya dan Karbon

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle GFM
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Pemerintah Kota Pontianak memberikan dukungan penuh kepada Anggelia Meryciana yang akan mewakili Kalimantan Barat di ajang Puteri Indonesia 2026. Ajang bergengsi ini menjadi panggung penting bagi representasi daerah. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa keikutsertaan ini merupakan peluang besar untuk mempromosikan potensi daerah. Kehadiran delegasi muda dianggap mampu membangun citra positif […]

  • Banjir di 28 Desa Kabupaten Landak Surut, Pengungsi Mulai Tinggalkan Posko Kembali ke Rumah

    Banjir di 28 Desa Kabupaten Landak Surut, Pengungsi Mulai Tinggalkan Posko Kembali ke Rumah

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Kabar melegakan datang dari Bumi Khatulistiwa. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Landak mengonfirmasi bahwa banjir yang sempat mengepung pemukiman warga kini telah surut sepenuhnya. Berdasarkan data rekapan hingga Selasa (13/1/2026) siang, tercatat 28 desa yang sebelumnya terendam air kini telah kembali ke kondisi normal. Desa-desa tersebut tersebar di sembilan kecamatan, mulai dari […]

  • Gaspol Usai Dilantik, Camat Wulan Fokus Amankan Pontianak Selatan dari Banjir Rob Awal Tahun

    Gaspol Usai Dilantik, Camat Wulan Fokus Amankan Pontianak Selatan dari Banjir Rob Awal Tahun

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Kominfo
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, resmi melantik Wulanda Anjaswari sebagai Camat Pontianak Selatan, menggantikan posisi yang sebelumnya diisi oleh pelaksana tugas. Usai mengucap sumpah jabatan, Wulan langsung menetapkan langkah strategis untuk menghadapi tantangan cuaca di awal tahun 2026. Isu mitigasi bencana, khususnya banjir rob, menjadi prioritas utama yang akan dikerjakan dalam waktu […]

expand_less