Minggu, 3 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Review Vivo X300 Pro Indonesia: Akhirnya Pakai Origin OS! Performa Monster & Kamera 200MP

    Review Vivo X300 Pro Indonesia: Akhirnya Pakai Origin OS! Performa Monster & Kamera 200MP

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com- Kabar gembira bagi para penggemar Vivo di Indonesia! Lewat Vivo X300 Pro, Vivo akhirnya resmi memboyong Origin OS ke pasar global (termasuk Indonesia), menggantikan Funtouch OS yang selama ini dianggap terlalu kaku. Menurut David Gadgetin, ini adalah “update terpenting” yang membuat hardware monster Vivo kini memiliki software yang setara cantiknya. Apa yang baru di […]

  • Kebakaran Hebat di Desa Bahta Sanggau, Dua Ruko Hangus dengan Kerugian Rp800 Juta

    Kebakaran Hebat di Desa Bahta Sanggau, Dua Ruko Hangus dengan Kerugian Rp800 Juta

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Amukan si jago merah menghanguskan dua unit rumah toko (ruko) di Dusun Bahta, Desa Bahta, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau pada Minggu (8/2/2026) pagi. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIB tersebut melumat bangunan milik Karnaen (47) yang difungsikan sebagai kios Pertalite, pangkas rambut, dan toko sembako. Asap tebal pertama kali terlihat muncul dari […]

  • Cekcok Soal Gono-Gini Mantan Suami Istri di Jalan Purnama Didamaikan Polsek Pontianak Selatan

    Cekcok Soal Gono-Gini Mantan Suami Istri di Jalan Purnama Didamaikan Polsek Pontianak Selatan

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Kepedulian dan respons cepat ditunjukkan oleh jajaran Polsek Pontianak Selatan melalui Tim Patroli Enggang Selatan. Petugas berhasil meredam keributan antara mantan suami istri yang dipicu persoalan harta gono-gini di Kawasan Jalan Purnama, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Jumat (2/1/2026). Langkah mediasi ini diambil untuk mencegah perselisihan berlarut-larut dan memastikan situasi di lingkungan masyarakat […]

  • Konser Judika, Polres Sanggau Matangkan Pengamanan untuk 7.000 Penggemar “Si Aku Yang Tersakiti”

    Konser Judika, Polres Sanggau Matangkan Pengamanan untuk 7.000 Penggemar “Si Aku Yang Tersakiti”

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Demam konser musik berskala nasional dipastikan akan melanda Kabupaten Sanggau pada Februari mendatang. Bintang papan atas nasional, Judika, dijadwalkan menjadi penampil utama dalam gelaran megah Pusat Damai Fest Symphony Of Heart Tahun 2026. Tak hanya pelantun tembang “Aku Yang Tersakiti” tersebut, grup band legendaris Hijau Daun dengan hits “Suara” juga dipastikan akan turut […]

  • Waterfront Pontianak Berlanjut: Gang Kamboja-H Mursyid Jadi Destinasi Wisata Baru

    Waterfront Pontianak Berlanjut: Gang Kamboja-H Mursyid Jadi Destinasi Wisata Baru

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle GFM
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Pemerintah Kota Pontianak resmi melanjutkan proyek pembangunan kawasan waterfront di tepian Sungai Kapuas pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat identitas kota sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi baru masyarakat. Proyek strategis ini direncanakan menyisir kawasan dari Gang Kamboja hingga Gang H Mursyid. Pengerjaannya menggunakan sistem tahun jamak (multiyears) selama tiga tahun dengan dukungan […]

  • LBH Kapuas Raya Ungkap Dugaan Penipuan Dokumen Pekerja oleh Kontraktor PLTU Sukabangun Ketapang

    LBH Kapuas Raya Ungkap Dugaan Penipuan Dokumen Pekerja oleh Kontraktor PLTU Sukabangun Ketapang

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Dugaan skandal serius menyelimuti operasional PT Limas Anugrah Steel (LAS) selaku kontraktor bidang kebersihan di PLTU Sukabangun Ketapang. Perusahaan ini diduga melakukan penipuan terhadap pekerjanya melalui penggunaan dokumen BPJS Ketenagakerjaan dan sertifikat jasa konstruksi yang tidak valid. Dugaan ini mencuat setelah terjadinya kecelakaan kerja maut yang menewaskan dua warga Sukabangun, yakni Rianto (35) […]

expand_less