Tak Ada Toleransi Lagi, Satpol PP Landak Angkut Sisa Lapak Pedagang di Zona Terlarang Pasar Tungkul
- account_circle Hendri M
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- print Cetak

Tim gabungan Satpol PP Landak kerahkan 46 personel bersihkan lapak di zona larangan Pasar Rakyat Tungkul. Akses jalan kini kembali bersih. (Foto: Hendri M/Pontv)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Landak melakukan tindakan tegas dengan menertibkan lapak-lapak pedagang yang nekat melanggar zona larangan berjualan di kawasan Pasar Rakyat, Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang.
Operasi pembersihan yang berlangsung pada Senin (19/1/2026) siang ini melibatkan personel dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Diskumindag, hingga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak.
Meski saat petugas tiba lokasi sudah tidak ada pedagang yang beraktivitas, tim tetap mengangkut material sisa-saia lapak dan barang dagangan yang ditinggalkan begitu saja di badan jalan pintu masuk pasar.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Landak, Simon Mamuraja, mengungkapkan sebanyak 46 personel dikerahkan untuk memastikan akses utama pasar kembali bersih dan lancar.
“Penertiban ini kami lakukan terhadap pedagang yang melanggar zona larangan. Setelah dari Pasar Rakyat Tungkul, tim langsung bergeser ke kawasan depan Lapangan Bardan,” ujar Simon.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Simon menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan rangkaian sosialisasi sejak sebelum Hari Raya Natal tahun lalu.
Para pedagang bahkan sudah diminta membuat surat pernyataan tertulis sejak Kamis, 15 Januari, yang berisi kesediaan untuk menertibkan sendiri lapak mereka yang menjorok ke badan jalan.
Barang-barang yang diamankan petugas kini disimpan di Sekretariat Diskumindag agar dapat diambil kembali oleh pemiliknya, sementara material sampah kayu dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Selain pembersihan fisik, petugas juga menyisir deretan ruko di sekitar pasar untuk memberi imbauan kepada pemilik toko agar memundurkan meja dagangan dan tidak “memakan” badan jalan.
Pemerintah Kabupaten Landak juga menegaskan bahwa jalur masuk pasar harus steril dari aktivitas parkir kendaraan agar tidak menghambat mobilitas warga yang hendak berbelanja.
Guna memastikan kondisi ini tetap terjaga, Satpol PP Landak berkomitmen akan melakukan patroli rutin secara berkala agar pedagang tidak kembali menjamur di zona-zona terlarang.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan suasana Pasar Rakyat Kabupaten Landak yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh pengunjung maupun pedagang yang taat aturan.
- Penulis: Hendri M
- Editor: Anwar

Saat ini belum ada komentar