Sepanjang Januari 2026, 321 PMI Bermasalah Dideportasi dari Sarawak via Perbatasan Entikong
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
- print Cetak

KJRI Kuching catat 321 WNI dideportasi dari Sarawak sejak awal 2026. Mayoritas akibat masuk ilegal dan bekerja tanpa visa resmi di Malaysia. (Foto: Dok. KJRI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali memfasilitasi proses pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari wilayah Sarawak, Malaysia. Sepanjang bulan Januari 2026, otoritas Malaysia telah melakukan serangkaian tindakan pendeportasian terhadap para pekerja migran yang tersangkut berbagai persoalan hukum dan keimigrasian.
Berdasarkan keterangan tertulis dari KJRI Kuching pada Kamis (22/1/2026), tercatat sebanyak 150 WNI telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak dalam tiga gelombang berbeda.
Gelombang pertama terjadi pada 14 Januari 2026, di mana sebanyak 81 orang dipulangkan dari Depot Imigresen Bekenu, Miri. Langkah ini kemudian berlanjut pada gelombang-gelombang berikutnya.
Pada 15 Januari 2026, sebanyak 24 orang dideportasi, disusul gelombang ketiga pada 19 Januari 2026 sebanyak 45 orang yang berasal dari Depot Imigresen Semuja, Serian.
Selain tindakan deportasi, KJRI Kuching juga melaksanakan program repatriasi bagi 6 orang WNI yang sebelumnya berada di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching pada 15 Januari 2026.
Mayoritas para pekerja migran yang dideportasi tersebut diketahui melakukan pelanggaran berat terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Negeri Jiran, Malaysia.
Beberapa pelanggaran utama yang tercatat meliputi masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa mengantongi visa kerja resmi, hingga masa tinggal yang melampaui batas (overstay).
Secara akumulatif, sejak awal tahun 2026 hingga saat ini, KJRI Kuching mencatat sudah ada 321 orang WNI/PMI yang dideportasi oleh otoritas Malaysia melalui jalur perbatasan darat.
Selain data deportasi tersebut, terdapat pula 7 orang WNI yang telah dipulangkan melalui skema program repatriasi yang difasilitasi langsung oleh pihak konsulat.
Pihak KJRI Kuching tidak henti-hentinya mengeluarkan imbauan bagi seluruh WNI maupun PMI yang berada atau berencana bekerja di wilayah Sarawak agar senantiasa mematuhi hukum setempat.
Kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian dinilai sebagai kunci utama untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan hak-hak para pekerja migran selama berada di luar negeri.
Proses pemulangan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dan prosedural jika ingin bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif
- Sumber: KJRI Kuching

Saat ini belum ada komentar