Rabu, 3 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Terapkan Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition, Tekan Penipuan Digital

Pemerintah Terapkan Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition, Tekan Penipuan Digital

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler di Indonesia dengan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Melalui kebijakan baru ini, setiap aktivasi kartu perdana wajib disertai pemindaian wajah (face recognition) sebagai bagian dari validasi identitas pengguna.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan diluncurkan di Gedung Sarinah, Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang menandai babak baru pengelolaan sektor telekomunikasi nasional.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menekan angka kriminalitas digital, mulai dari penipuan daring, penyebaran spam, hingga penggunaan nomor seluler ilegal yang kerap dimanfaatkan untuk kejahatan siber dan judi online.

Dalam regulasi tersebut, setiap masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu SIM baru diwajibkan menjalani proses pemindaian wajah. Skema ini merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.

Kewajiban perekaman biometrik hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski tetap diberi opsi untuk memperbarui data secara sukarela.

Aturan baru juga menetapkan bahwa kartu perdana harus dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses verifikasi biometrik berhasil, sehingga setiap nomor yang beredar dapat dipastikan terhubung langsung dengan identitas pemiliknya.

Bagi warga negara asing, proses registrasi diwajibkan melampirkan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. Sementara untuk pengguna di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan menggunakan data biometrik kepala keluarga.

Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk menutup celah peredaran kartu SIM tanpa identitas. “Setiap nomor ponsel harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pemilik aslinya,” kata Meutya.

Pemerintah berharap penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik dapat memperkuat penegakan hukum di ruang digital, meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi nasional. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menbud Fadli Zon Tinjau Keraton, Revitalisasi Menunggu Usulan

    Menbud Fadli Zon Tinjau Keraton, Revitalisasi Menunggu Usulan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Pemerintah berencana merevitalisasi keraton dan kesultanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Program tersebut akan dijalankan berdasarkan permintaan dari masing-masing keraton, dengan mempertimbangkan nilai sejarah dan kearifan lokal. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan hal itu saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu, 17 Januari 2026. Dalam kunjungan tersebut, Fadli meninjau […]

  • Titik Api Muncul di Sungai Raya & Sungai Kakap, Lahan Gambut Dekat Pemukiman Terbakar

    Titik Api Muncul di Sungai Raya & Sungai Kakap, Lahan Gambut Dekat Pemukiman Terbakar

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Seiring dengan berubahnya siklus cuaca dari penghujan ke musim kemarau, ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menghantui wilayah Kabupaten Kubu Raya. Dalam beberapa waktu terakhir, titik api dilaporkan mulai muncul di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Sungai Kakap pada Jumat (16/1/2026). Merespons cepat situasi tersebut, Tim Siaga […]

  • Tragedi Maut di Tayan Hilir: Truk Tabrak Dua Bus Damri Secara Beruntun, Sopir Truk Meninggal Dunia

    Tragedi Maut di Tayan Hilir: Truk Tabrak Dua Bus Damri Secara Beruntun, Sopir Truk Meninggal Dunia

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan kendaraan besar terjadi di wilayah hukum Polres Sanggau, tepatnya di Jalan Raya Tayan Hilir–Sanggau, Dusun Tenggayong, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir. Peristiwa maut tersebut terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Insiden ini melibatkan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi R-9116-ET serta dua unit bus Damri […]

  • Kejar Swasembada Pangan, Pemprov Kalbar Dorong Petani Manfaatkan Lahan Tidur di Tiap Desa

    Kejar Swasembada Pangan, Pemprov Kalbar Dorong Petani Manfaatkan Lahan Tidur di Tiap Desa

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan langkah konkret dalam mempercepat swasembada pangan nasional. Selain memberikan bantuan benih unggul, pemerintah kini memfokuskan strategi pada aktivasi “lahan tidur” atau lahan non-produktif yang tersebar di desa-desa untuk dikonversi menjadi lahan pertanian produktif. Hal ini ditegaskan dalam acara Gerakan Panen Padi Serentak Menuju Swasembada Pangan Indonesia yang dipusatkan […]

  • Air dari Hulu Bergerak Cepat, Pemkab Landak Siapkan Logistik dan Posko Evakuasi

    Air dari Hulu Bergerak Cepat, Pemkab Landak Siapkan Logistik dan Posko Evakuasi

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Pemerintah Kabupaten Landak tidak ingin kecolongan menghadapi ancaman cuaca ekstrem. Sebagai langkah proteksi dini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Landak resmi mengaktifkan Posko Siaga Bencana di GOR Indoor Bujakng Nyangko, Ngabang, mulai Minggu (11/1/2026). Pengaktifan posko ini menjadi krusial mengingat adanya tren pergerakan air yang cukup cepat dari wilayah hulu menuju pusat […]

  • Kapasitas 360 Liter Per Detik, Instalasi Air Nipah Kuning Kini Masuk Tahap Uji Coba untuk Layani Warga

    Kapasitas 360 Liter Per Detik, Instalasi Air Nipah Kuning Kini Masuk Tahap Uji Coba untuk Layani Warga

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Masalah tekanan dan kejernihan air yang selama ini dikeluhkan warga di wilayah Pontianak Barat mulai menemui titik terang. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memastikan fasilitas intake dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Nipah Kuning telah kembali beroperasi dan memasuki tahap uji coba operasional. Kepastian ini disampaikan Edi usai meninjau langsung fasilitas milik […]

expand_less