Polisi Pasang Police Line di Lokasi Karhutla Kuala Mandor B, Pelaku Pembakaran Terancam Denda Rp5 Miliar
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- print Cetak

Polsek Kuala Mandor B padamkan 10 titik api karhutla di Desa Sungai Enau dan Kubu Padi. Lahan gambut terbakar dipasang police line untuk penyelidikan lebih lanjut. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Jajaran Polsek Kuala Mandor B bergerak cepat melakukan pengecekan dan pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) setelah terpantau sejumlah titik api melalui aplikasi Lancang Kuning dan SIPONGI pada Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan monitoring digital tersebut, terdeteksi sebanyak 10 titik api yang tersebar di dua lokasi berbeda dalam satu hamparan lahan gambut kering di wilayah Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Kuala Mandor B, IPDA Achmadal Gazali, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, menyatakan bahwa personel gabungan segera diterjunkan ke titik koordinat untuk memutus penjalaran api agar tidak semakin meluas ke pemukiman atau perkebunan warga.
“Begitu titik api terpantau di aplikasi Lancang Kuning dan SIPONGI, personel Polsek Kuala Mandor B bersama unsur terkait langsung mendatangi lokasi. Kami melakukan pemadaman, penyekatan, serta pendinginan untuk mencegah api meluas dan muncul kembali,” ujar Ade pada Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan pengecekan lapangan, sebaran api terbagi di dua desa:
1. Lokasi Munggu Mas, Desa Sungai Enau: Terdeteksi 7 titik api dengan luas lahan terbakar mencapai 2 hektare.
2. Parit Pak Laut, Desa Kubu Padi: Terdeteksi 3 titik api dengan luas sekitar 1,5 hektare.
Medan gambut yang ditumbuhi semak belukar dan pakis kering menjadi tantangan berat bagi tim pemadam. Kedalaman gambut membuat api seringkali menjalar di bawah permukaan tanah, sehingga proses pendinginan harus dilakukan secara ekstra.
“Jenis tanah gambut dengan vegetasi kering menjadi tantangan utama di lapangan. Api bisa menjalar di bawah permukaan tanah dan berpotensi muncul kembali,” jelasnya.
Upaya pemadaman ini melibatkan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari personel Polsek, Camat Kuala Mandor B, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga tim pemadaman perusahaan dan warga sekitar. Meski terkendala minimnya sumber air dan jarak lokasi yang sulit dijangkau, tim berhasil mengendalikan situasi dengan mengerahkan 5 unit mesin Robin.
Usai api berhasil dipadamkan, pihak kepolisian langsung memasang garis polisi (police line) di lokasi bekas terbakar. Hal ini dilakukan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kebakaran serta mencari identitas pemilik lahan.
Polres Kubu Raya menegaskan tidak akan mentolerir oknum yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Pelaku karhutla dapat dijerat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Polres Kubu Raya akan menindak tegas siapa pun yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi,” pungkas Ade.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar