Uji Coba Satu Arah Paralel Serdam Dimulai, Resmi Berlaku Mulai 1 Maret 2026
- account_circle Kom/Tim
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- print Cetak

Dishub Pontianak uji coba sistem satu arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam mulai 2 Februari. Berlaku permanen ke arah Jalan Ahmad Yani mulai 1 Maret 2026. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota Pontianak resmi menetapkan penerapan sistem satu arah lalu lintas di ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam (Serdam). Kebijakan strategis ini diambil sebagai solusi permanen untuk mengurai kepadatan kendaraan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di kawasan tersebut.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026. Menindaklanjuti aturan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mulai melaksanakan tahapan uji coba sejak 2 hingga 28 Februari 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menerangkan bahwa arus lalu lintas diberlakukan satu arah dari arah selatan (kawasan Jembatan Kupu-kupu/Jembatan Putih) menuju utara atau ke arah Jalan Ahmad Yani.
“Mulai 1 Maret 2026, sistem satu arah di paralel Sungai Raya Dalam mulai berlaku permanen hingga seterusnya,” terang Yuli Trisna Ibrahim pada Senin (2/2/2026).
Kebijakan ini merupakan hasil rekomendasi dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat serta Kota Pontianak. Mengingat volume kendaraan di ruas tersebut sangat tinggi, rekayasa lalu lintas satu arah dinilai sebagai langkah yang paling efektif dan terukur.
“Penerapan sistem satu arah ini dilakukan sebagai upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ungkap Trisna.
Ketentuan satu arah ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan selama 24 jam setiap harinya. Guna memastikan transisi berjalan lancar, Dishub akan melakukan sosialisasi masif melalui pemasangan rambu-rambu baru, marka jalan, hingga koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
Trisna menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat krusial dalam keberhasilan kebijakan ini. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan kelancaran arus di lapangan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, lancar, dan aman, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan,” tutupnya.
- Penulis: Kom/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar