Rabu, 2 Sep 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polisi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Sasar WNA Lewat Aplikasi Kencan Palsu

Polisi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Sasar WNA Lewat Aplikasi Kencan Palsu

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil membongkar sindikat love scamming atau penipuan berkedok asmara yang diduga terhubung dengan jaringan internasional. Sindikat tersebut diketahui beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan sasaran korban warga negara asing (WNA).

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kantor PT Altair Trans Service yang berlokasi di Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, Sleman, pada Senin (5/1/2026).

“Kantor tersebut diduga digunakan sebagai tempat operasional tindak pidana love scamming,” ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan enam orang tersangka, masing-masing berinisial R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) yang berperan sebagai team leader.

Kapolresta menjelaskan, PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta secara legal bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi asal China. Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai kedok untuk menjalankan penipuan daring lintas negara.

Modus operandi sindikat ini dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi kencan online kloningan dari aplikasi asal China bernama WOW. Para karyawan direkrut sebagai admin percakapan yang berperan sebagai perempuan dan menyesuaikan identitas dengan negara asal korban.

“Mereka melakukan bujuk rayu agar pengguna aplikasi bersedia membeli koin atau melakukan top up untuk mengirim gift di dalam aplikasi,” jelas Kombes Eva.

Korban yang disasar merupakan warga negara asing dari berbagai negara, di antaranya Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Setelah korban mengirimkan gift, pelaku kemudian memberikan imbalan berupa konten foto dan video bermuatan pornografi secara bertahap.

“Untuk dapat mengakses foto dan video tersebut, korban harus kembali mengirimkan gift dengan nominal tertentu,” ungkap Kapolresta.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit kamera pengawas (CCTV), dua router WiFi, 30 unit telepon genggam, serta 50 unit laptop. Dari perangkat elektronik itu, penyidik menemukan berbagai foto dan video pornografi yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 64 orang karyawan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pendalaman, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari enam bulan hingga maksimal 10 tahun penjara.

Polresta Yogyakarta menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan internasional lain dalam kasus love scamming tersebut. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Festival Musik Bangun Sahur di Masjid Jami Ditarget Jadi Etalase Budaya Sungai Pontianak

    Festival Musik Bangun Sahur di Masjid Jami Ditarget Jadi Etalase Budaya Sungai Pontianak

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota Pontianak memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Festival Musik Bangun Sahur yang dipusatkan di halaman Masjid Jami Sultan Syarif Abdurrahman. Agenda tahunan ini diharapkan mampu bertransformasi menjadi etalase budaya sungai yang ikonik bagi Kota Khatulistiwa. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan bahwa festival ini bukan sekadar ajang kreativitas untuk membangunkan warga saat […]

  • Kisah Bidan Dini Terima SK P3K Pontianak Setelah Tiga Tahun Mengabdi: Alhamdulillah, Rezeki Saya di Sini

    Kisah Bidan Dini Terima SK P3K Pontianak Setelah Tiga Tahun Mengabdi: Alhamdulillah, Rezeki Saya di Sini

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Gurat kebahagiaan terpancar dari wajah Dini Alfianita. Bidan yang telah tiga tahun mendedikasikan dirinya di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak ini akhirnya resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai P3K Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Jumat (2/1/2026). Bagi Dini, momen ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan jawaban […]

  • Tertinggi di Kalbar, Wali Kota Edi Kamtono Targetkan Wajib Belajar 13 Tahun di Pontianak

    Tertinggi di Kalbar, Wali Kota Edi Kamtono Targetkan Wajib Belajar 13 Tahun di Pontianak

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui kebijakan pendidikan jangka panjang. Capaian rata-rata lama sekolah di Kota Khatulistiwa kini telah menyentuh angka 10,48 tahun. Angka tersebut merupakan capaian tertinggi di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat saat ini. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan rasa syukurnya atas prestasi yang […]

  • Gawat! Penyitaan Ekstasi di Sintang Melonjak Drastis, Polres Sintang Amankan 707 Butir Sepanjang 2025

    Gawat! Penyitaan Ekstasi di Sintang Melonjak Drastis, Polres Sintang Amankan 707 Butir Sepanjang 2025

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Kepolisian Resor (Polres) Sintang mengungkap fakta mengejutkan terkait peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rilis akhir tahun 2025, tercatat lonjakan fantastis pada penyitaan barang bukti pil ekstasi yang meningkat hingga puluhan kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, memaparkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba menjadi salah satu poin krusial […]

  • Bupati Kubu Raya Tegaskan Gas 3 Kg Tak Boleh Dijual ke Toko dan Pengecer

    Bupati Kubu Raya Tegaskan Gas 3 Kg Tak Boleh Dijual ke Toko dan Pengecer

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Lonjakan harga gas elpiji tiga kilogram atau “gas melon” yang mencekik warga kurang mampu memicu reaksi keras dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa gas bersubsidi tersebut dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali ke toko-toko atau pengecer ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Penegasan ini disampaikan Sujiwo di Sungai Raya […]

  • Richard Lee Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Kasus Kosmetik Disorot

    Richard Lee Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Kasus Kosmetik Disorot

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Dokter sekaligus influencer kecantikan ternama, Richard Lee, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). Kehadirannya tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kosmetik yang dipasarkan atas namanya. Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya […]

expand_less