Minggu, 3 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » News » Nekat Tanam Sawit di Luar Izin, Lahan PT CUT Disegel Sekda Sanggau: Terancam Denda Rp10 Miliar!

Nekat Tanam Sawit di Luar Izin, Lahan PT CUT Disegel Sekda Sanggau: Terancam Denda Rp10 Miliar!

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.Com – Pemerintah Kabupaten Sanggau menunjukkan taringnya terhadap korporasi yang nekat menabrak aturan tata ruang. Dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau, Aswin Khatib, tim gabungan menyegel 60 hektare lahan sawit milik PT Cipta Usaha Tani (CUT) di Desa Sei Muntik, Kecamatan Kapuas, Kamis (15/1/2026).

Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan kedapatan menanam sawit di atas lahan yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2025.

Sekda Aswin Khatib menegaskan bahwa lahan seluas 60 hektare tersebut merupakan zona merah yang tidak diberikan izin oleh Pemerintah Daerah. Perusahaan dianggap melakukan pelanggaran serius karena mengabaikan status lindung area tersebut.

“Lahan 60 hektare yang ditanami sawit oleh PT CUT bukan lahan yang diberikan izin karena masuk dalam areal PIPPIB. Jadi, tidak boleh digarap, terlepas tanah itu milik siapa,” tegas Aswin usai memimpin prosesi penyegelan.

Aswin menambahkan, berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, perusahaan akan menghadapi sanksi berlapis. “Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin hingga pidana berlapis disertai denda karena ulah perusahaan ini berdampak pada kerusakan lingkungan,” imbuhnya.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sanggau memberikan instruksi tegas kepada PT CUT. Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi, Dadan Sumarna, menyatakan bahwa penyegelan ini akan diikuti oleh kewajiban pemulihan lahan.

“Mereka wajib mencabut sawit yang telah ditanam di atas lahan PIPPIB dan menanam kembali tanaman hutan termasuk buah-buahan lokal seperti keadaan semula,” ujar Dadan. Pihaknya berjanji akan kembali ke lokasi pada minggu depan untuk memastikan perintah tersebut dilaksanakan.

Plt Kabid Bina Usaha Perkebunan Disbunnak Sanggau, Kacuk Fitrianto, memaparkan bahwa lokasi yang disegel secara legal berada di luar koordinat izin yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada PT CUT.

Merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran berat. “Sesuai Pasal 107, setiap perusahaan perkebunan yang melaksanakan usaha tanpa izin ini dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun dan denda Rp10 miliar,” tegas Kacuk.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pemilik konsesi perkebunan di Kabupaten Sanggau agar tidak mencoba-coba melakukan ekspansi lahan ke areal yang dilindungi atau di luar peta perizinan yang sah.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bareskrim Polri Bongkar Ratusan Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Aset Sitaan Tembus Rp286 Miliar

    Bareskrim Polri Bongkar Ratusan Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Aset Sitaan Tembus Rp286 Miliar

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Bareskrim Polri terus memperkuat perang melawan praktik perjudian online yang kian masif dan meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah. Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa selama […]

  • Perjuangkan Nasib Ratusan Ribu Penambang, Wagub Kalbar Krisantus Ingin Legalkan PETI Jadi WPR

    Perjuangkan Nasib Ratusan Ribu Penambang, Wagub Kalbar Krisantus Ingin Legalkan PETI Jadi WPR

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk memperjuangkan legalitas aktivitas pertambangan masyarakat. Langkah ini diambil guna mengubah status Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi Pertambangan Rakyat yang berizin agar manfaatnya nyata bagi rakyat dan daerah. Penegasan tersebut disampaikan Wagub Krisantus saat menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Sintang dan perwakilan masyarakat […]

  • Ketimpangan Tenaga Medis di Kalbar: Kota Pontianak Kelebihan Dokter Spesialis, Kabupaten Sekadau dan Kayong Utara Miris

    Ketimpangan Tenaga Medis di Kalbar: Kota Pontianak Kelebihan Dokter Spesialis, Kabupaten Sekadau dan Kayong Utara Miris

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mengungkap fakta mengejutkan mengenai distribusi tenaga medis di wilayahnya. Di tengah perjuangan Kalimantan Barat mengejar kekurangan ribuan dokter, Kota Pontianak justru tercatat mengalami surplus atau kelebihan tenaga dokter spesialis. Hal tersebut dipaparkan Harisson saat menghadiri Pelantikan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kalimantan Barat masa bakti […]

  • Tahanan Rumah Melarikan Diri ke Entikong, Legalitas Penangguhan Penahanan Liu Xiaodong Dipertanyakan

    Tahanan Rumah Melarikan Diri ke Entikong, Legalitas Penangguhan Penahanan Liu Xiaodong Dipertanyakan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kaburnya tersangka warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, dari status tahanan rumah menuai sorotan tajam. Penasihat hukum PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Wawan Ardianto, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain karena dinilai telah memenuhi unsur pidana. Menurut Wawan, pelarian Liu Xiaodong tidak mungkin dilakukan seorang […]

  • Pro Kontra Larangan Jual Gas ke Pengecer, Warga Sungai Rengas: Pengecer Penyelamat saat Pangkalan Kosong

    Pro Kontra Larangan Jual Gas ke Pengecer, Warga Sungai Rengas: Pengecer Penyelamat saat Pangkalan Kosong

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kebijakan tegas Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang melarang pangkalan menjual gas elpiji 3 kilogram kepada pengecer dan toko-toko mulai memicu beragam reaksi di akar rumput. Seorang pengecer gas di kawasan Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, menyampaikan curahan hatinya melalui media sosial terkait dampak dari kebijakan tersebut. Melalui akun Facebook Mia Aulia, pengecer ini […]

  • Bupati Sujiwo ‘Ngamen’ ke Pusat Demi Jalan Kuala Dua-Sungai Asam Senilai Rp22,6 Miliar

    Bupati Sujiwo ‘Ngamen’ ke Pusat Demi Jalan Kuala Dua-Sungai Asam Senilai Rp22,6 Miliar

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Senyum bahagia terpancar dari wajah warga Kecamatan Sungai Raya saat merayakan selesainya sebagian perbaikan jalan poros ekonomi yang menghubungkan Desa Kuala Dua, Desa Mekar Sari, hingga Desa Sungai Asam. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang hadir langsung dalam acara tasyakuran tersebut pada Sabtu (17/1/2026), membawa kabar baik bahwa seluruh pengerjaan jalan strategis ini ditargetkan […]

expand_less