Nekat Tanam Sawit di Luar Izin, Lahan PT CUT Disegel Sekda Sanggau: Terancam Denda Rp10 Miliar!
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
- print Cetak

Nekat Tanam Sawit di Luar Izin, Lahan PT CUT Disegel Sekda Sanggau: Terancam Denda Rp10 Miliar! (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com – Pemerintah Kabupaten Sanggau menunjukkan taringnya terhadap korporasi yang nekat menabrak aturan tata ruang. Dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau, Aswin Khatib, tim gabungan menyegel 60 hektare lahan sawit milik PT Cipta Usaha Tani (CUT) di Desa Sei Muntik, Kecamatan Kapuas, Kamis (15/1/2026).
Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan kedapatan menanam sawit di atas lahan yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2025.
Sekda Aswin Khatib menegaskan bahwa lahan seluas 60 hektare tersebut merupakan zona merah yang tidak diberikan izin oleh Pemerintah Daerah. Perusahaan dianggap melakukan pelanggaran serius karena mengabaikan status lindung area tersebut.
“Lahan 60 hektare yang ditanami sawit oleh PT CUT bukan lahan yang diberikan izin karena masuk dalam areal PIPPIB. Jadi, tidak boleh digarap, terlepas tanah itu milik siapa,” tegas Aswin usai memimpin prosesi penyegelan.
Aswin menambahkan, berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, perusahaan akan menghadapi sanksi berlapis. “Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin hingga pidana berlapis disertai denda karena ulah perusahaan ini berdampak pada kerusakan lingkungan,” imbuhnya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sanggau memberikan instruksi tegas kepada PT CUT. Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi, Dadan Sumarna, menyatakan bahwa penyegelan ini akan diikuti oleh kewajiban pemulihan lahan.
“Mereka wajib mencabut sawit yang telah ditanam di atas lahan PIPPIB dan menanam kembali tanaman hutan termasuk buah-buahan lokal seperti keadaan semula,” ujar Dadan. Pihaknya berjanji akan kembali ke lokasi pada minggu depan untuk memastikan perintah tersebut dilaksanakan.
Plt Kabid Bina Usaha Perkebunan Disbunnak Sanggau, Kacuk Fitrianto, memaparkan bahwa lokasi yang disegel secara legal berada di luar koordinat izin yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada PT CUT.
Merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran berat. “Sesuai Pasal 107, setiap perusahaan perkebunan yang melaksanakan usaha tanpa izin ini dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun dan denda Rp10 miliar,” tegas Kacuk.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pemilik konsesi perkebunan di Kabupaten Sanggau agar tidak mencoba-coba melakukan ekspansi lahan ke areal yang dilindungi atau di luar peta perizinan yang sah.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar