Minggu, 3 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » News » Sembunyikan Sabu di Pintu Mobil, Tiga Pengedar Narkoba di Sepauk Diringkus Satresnarkoba Polres Sintang

Sembunyikan Sabu di Pintu Mobil, Tiga Pengedar Narkoba di Sepauk Diringkus Satresnarkoba Polres Sintang

  • account_circle Tim
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.Com — Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku berinisial DRM, RI, dan ES, beserta sejumlah paket yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (19/1/2026) pukul 23.00 WIB mengenai maraknya transaksi narkoba di sekitar Jalan Aji Melayu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan satu unit mobil mencurigakan yang terparkir di lokasi pada hari berikutnya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas mengamankan DRM dan RI. Polisi menemukan empat klip plastik berisi sabu dari hasil penggeledahan badan, serta dua klip tambahan yang disembunyikan di tempat penyimpanan pintu mobil sebelah kanan.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan titipan. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku ketiga, yakni ES, di lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Sintang, AKP Eko Supriyatno, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peredaran narkotika ini dapat kami ungkap. Polres Sintang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan di wilayah hukum kami,” ujar AKP Eko Supriyatno pada Selasa (27/1/2026).

Ketiga pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini guna memutus rantai peredaran dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas AKP Eko Supriyatno.

  • Penulis: Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Sujiwo Ancam Cabut Izin Pangkalan Elpiji di Kubu Raya yang Jual di Atas HET

    Bupati Sujiwo Ancam Cabut Izin Pangkalan Elpiji di Kubu Raya yang Jual di Atas HET

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pemilik pangkalan elpiji bersubsidi di wilayahnya. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pangkalan yang berani menjual gas melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp18.500. Sanksi berat berupa pencabutan izin usaha telah disiapkan bagi mereka yang terbukti melanggar aturan […]

  • Operasi Subuh di Sungai Pawan Ketapang: Penyelundupan 600 Kayu Bulat Digagalkan

    Operasi Subuh di Sungai Pawan Ketapang: Penyelundupan 600 Kayu Bulat Digagalkan

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil memutus rantai peredaran kayu ilegal skala besar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu (17/1/2026) dini hari, petugas mengamankan ratusan batang kayu bulat yang diselundupkan melalui jalur perairan. Tim menyergap sebuah rakit raksasa berisi kurang lebih 600 batang kayu bulat […]

  • Pemerintah Terbitkan Aturan Verifikasi UKM untuk Prioritas Izin Tambang

    Pemerintah Terbitkan Aturan Verifikasi UKM untuk Prioritas Izin Tambang

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas. Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut […]

  • Kedok Petani Kuala Dua Terbongkar! Nyambi Jualan Sabu Paket Ekonomis, Raup Cuan dari Kampung Beting

    Kedok Petani Kuala Dua Terbongkar! Nyambi Jualan Sabu Paket Ekonomis, Raup Cuan dari Kampung Beting

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini tepat menggambarkan nasib RJ (43), seorang pria asal Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya. Meski sehari-hari mengaku bekerja sebagai petani, RJ ternyata memiliki sampingan gelap sebagai pengedar narkotika jenis sabu paket ekonomis seharga Rp50 ribu. Aksi residivis ini resmi terhenti setelah Tim Labubu Satresnarkoba Polres […]

  • Ambisi Norsan: Cetak SDM Kaliber Singapura Lewat Kehadiran Sekolah Harapan Bangsa

    Ambisi Norsan: Cetak SDM Kaliber Singapura Lewat Kehadiran Sekolah Harapan Bangsa

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi membuka lembaran baru dunia pendidikan di Bumi Khatulistiwa dengan meresmikan operasional Sekolah Harapan Bangsa (SHB) pada Senin (12/1/2026). Peresmian yang ditandai dengan penandatanganan prasasti ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah strategis pemerintah dalam mengejar ketertinggalan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Dalam sambutannya di Aula Sekolah Harapan Bangsa, […]

  • Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Kementerian ESDM Rp109 Miliar Tetapkan Tiga Tersangka

    Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Kementerian ESDM Rp109 Miliar Tetapkan Tiga Tersangka

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di lingkungan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kortastipidkor Polri, Rabu (31/12/2025). Nilai Proyek […]

expand_less