Senin, 26 Okt 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » e-BPKB Mulai Berlaku, Ini Bedanya dengan BPKB Lama

e-BPKB Mulai Berlaku, Ini Bedanya dengan BPKB Lama

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri terus memperkuat transformasi digital layanan publik di bidang kendaraan bermotor. Salah satu langkah strategis yang kini dijalankan adalah penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB).

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan, penerapan e-BPKB telah dimulai secara bertahap sejak Maret 2025, dengan fokus awal pada kendaraan roda empat atau mobil baru.

“Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia sudah menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan secara bertahap agar proses transisi berjalan dengan baik,” ujar Wibowo, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, e-BPKB tetap berbentuk buku fisik seperti BPKB konvensional, namun telah dilengkapi chip RFID yang menyimpan data kendaraan secara digital. Data tersebut terhubung langsung dengan sistem single data Korlantas Polri dan terintegrasi dengan berbagai sektor pendukung, seperti perbankan, lembaga pembiayaan, dan pegadaian.

Menurut Wibowo, integrasi digital ini membuat e-BPKB lebih aman karena sulit dipalsukan, sekaligus mempercepat proses administrasi. Salah satu dampaknya terlihat pada layanan mutasi kendaraan yang kini dapat diselesaikan dalam satu hari kerja.

Korlantas Polri memastikan bahwa pemilik kendaraan lama tidak perlu mengganti BPKB yang sudah dimiliki. Dokumen lama tetap sah dan berlaku secara hukum.

“e-BPKB akan diberikan ketika pemilik kendaraan melakukan balik nama atau pengurusan administrasi lanjutan,” kata Wibowo.

Sementara itu, bagi kendaraan baru, e-BPKB dapat diurus bersamaan dengan penerbitan STNK di Samsat dengan melampirkan KTP, faktur kendaraan, STNK, serta kuitansi jual beli.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji menilai kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi layanan publik Polri yang berorientasi pada transparansi dan pemanfaatan teknologi digital. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi


Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilihan Duta Pendidikan FKIP Untan 2026: Satukan Visi, Perkuat Kontribusi, Wujudkan Langkah Bermakna

    Pemilihan Duta Pendidikan FKIP Untan 2026: Satukan Visi, Perkuat Kontribusi, Wujudkan Langkah Bermakna

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Dalam upaya memaksimalkan potensi mahasiswa sekaligus mengukuhkan peran mereka sebagai agen perubahan di lingkungan kampus, Dinas Pendidikan BEM FKIP Universitas Tanjungpura (Untan) kembali menggelar program tahunan, yakni Pemilihan Duta Pendidikan FKIP Untan 2026. Kegiatan yang mengusung tema besar “Satukan Visi, Perkuat Kontribusi, Wujudkan Langkah yang Berarti” ini mengandung tiga filosofi utama. Pertama, menyatukan visi dari berbagai […]

  • Segarkan Birokrasi Pontianak, Edi Kamtono Minta Kadis Baru Cepat Deteksi Masalah Lapangan secara Real-Time

    Segarkan Birokrasi Pontianak, Edi Kamtono Minta Kadis Baru Cepat Deteksi Masalah Lapangan secara Real-Time

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, resmi melantik empat kepala dinas dan seorang staf ahli di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak pada Selasa (10/2/2026). Para pejabat yang dilantik merupakan hasil proses seleksi terbuka (open bidding) yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Nama-nama pejabat yang mengisi kursi pimpinan tersebut adalah Elsa Risfadona (Staf Ahli […]

  • Kemenkes Tegaskan ‘Super Flu’ Subclade K Terkendali di Indonesia, Ini Fakta Sebaran dan Gejalanya

    Kemenkes Tegaskan ‘Super Flu’ Subclade K Terkendali di Indonesia, Ini Fakta Sebaran dan Gejalanya

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan bahwa situasi influenza A(H3N2) subclade K, yang sempat dijuluki “Super Flu”, hingga akhir Desember 2025 masih dalam kondisi terkendali dan tidak menunjukkan peningkatan tingkat keparahan dibandingkan varian influenza lainnya. Direktur Penyakit Menular Kemenkes RI, dr. Prima Yosephine, menyatakan bahwa berdasarkan pemantauan nasional dan global, tidak ditemukan […]

  • Diduga Gegara Bahasan Politik, Ketua PPNI Ketapang Dipukul dan Dicekik di Ruang Kerjanya!

    Diduga Gegara Bahasan Politik, Ketua PPNI Ketapang Dipukul dan Dicekik di Ruang Kerjanya!

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Aksi premanisme mencederai institusi kesehatan di Kabupaten Ketapang. Eka Arianto, yang menjabat sebagai Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Ketapang sekaligus Plt. Kepala Puskesmas Ratu Berlian Tuan Tuan, dilaporkan menjadi korban penganiayaan di ruang kerjanya pada Rabu, 31 Desember 2025 lalu. Insiden pemukulan dan pencekikan ini diduga kuat dipicu oleh ketersinggungan pelaku […]

  • Hilang Kendali di KM 32 Trans Kalimantan, Pengemudi Dump Truk Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk CPO

    Hilang Kendali di KM 32 Trans Kalimantan, Pengemudi Dump Truk Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk CPO

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di Jalan Trans Kalimantan KM 32, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Insiden yang melibatkan sebuah truk tangki Crude Palm Oil (CPO) dengan dump truk tersebut menewaskan pengemudi dump truk di lokasi kejadian. Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (10/2/2026) pagi. Berdasarkan hasil […]

  • Tahanan Rumah Melarikan Diri ke Entikong, Legalitas Penangguhan Penahanan Liu Xiaodong Dipertanyakan

    Tahanan Rumah Melarikan Diri ke Entikong, Legalitas Penangguhan Penahanan Liu Xiaodong Dipertanyakan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kaburnya tersangka warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, dari status tahanan rumah menuai sorotan tajam. Penasihat hukum PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Wawan Ardianto, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain karena dinilai telah memenuhi unsur pidana. Menurut Wawan, pelarian Liu Xiaodong tidak mungkin dilakukan seorang […]

expand_less